Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Kemarin sore tepatnya pada hari Rabu, (28/5)25) sekitar pukul 18.30 Wita, tim elit Satnarkoba berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial MI bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H. menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas jual beli barang haram di duga jenis shabu di lokasi atau tempatnya sudah di kantongi petugas.
Guna merespon informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," terang Kasi Humas.
Setelah dilakukan pengintaian intensif di lokasi yang di maksud dan memastikan keberadaan target sudah pasti ada di dalam rumah, kemudian tim langsung bergerak cepat dan menemukan terduga MI sedang tertidur bersama pasangannya di dalam kamar rumahnya di Desa Sori Itu Kecamatan Manggelewa. Namun sebelum di lakukan penangkapan dan penggeledahan, tim opsnal membawa 2 orang warga setempat sebagai saksi proses penangkapan dan penggeledahan pelaku di rumahnya.
Setelah surat perintah dibacakan di hadapan saksi, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan secuil barang bukti.
Setelah Polisi mengintrogasi terduga MI kemudian secara kooperatif menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di dalam tas jinjing warna abu-abu di atas lemari, dan menyerahkannya kepada petugas, beber Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan di kamar tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain. 3 (tiga) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,58 Gram dan satu (1)buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi serta Dompet maupun handphone.
Sekitar pukul 20.00 Wita, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penangkapan selesai, kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Untuk sementara terduga pelaku di amankan ke sel tahanan Polres Dompu," ujar Kasat Narkoba.
Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan atau 111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar