Tarunaglobalnews.com Serdang Bedagai — Muhammad Nasir warga km 15 Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selasa (6/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB menolak keras Pasal yang dikenakan kepada anaknya Sahruddin (25) oleh penyidik Polsek Bandar Khalifah, Polres Tebing Tinggi atas tindak pidana pencurian "Buah Naga" sebanyak 30 kg atau senilai Rp 450 ribu di ladang Muhammad Syafii Sinaga pada hari Jumat (13/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah.
"Anak saya kan hanya mencuri buah naga sebanyak 20 biji kalau dikilokan paling 30 kg dan kalau diuangkan pun paling Rp 450 ribu, tapi kok penyidik Polsek Bandar Khalifah mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 atau Pasal 406 undang-undang nomor 01 tahun 1946? Itu adalah Pasal yang memberatkan dalam tindak pidana pencurian," ucap M.Nasir kepada sejumlah media online.
"Anak saya mencuri di sore hari bukan dimalam hari dan bukan di ruang tertutup tapi di ruang terbuka atau di ladang. Tapi kok penyidik Polsek Bandar Khalifah mengenakan Pasal tersebut ?" Sambung Nasir.
"Iya, saya mengakui bahwa anak saya Sahruddin itu salah tapi Pasal yang dikenakan oleh penyidik Polsek Bandar Khalifah jelas sudah tidak sesuai lagi. Tujuh tahun lo, masa hukumannya lebih berat dari koruptor yang mengkorupsi uang negara hingga milyaran rupiah," tegasnya.
"Bukan saya tidak mau bayar yang 450 rupiah tersebut. Tapi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh lima (5) orang yaitu, MSS (41), RFS (22), MRS (22), AS (65) dan R (41) sangatlah tidak sebanding dengan nilai yang dicuri oleh anak saya Sahruddin," lanjut M.Nasir.
"Muhammad Syafii Sinaga bersama 4 orang temannya menganiaya anak saya seperti PKI, mulut anak saya di Lak Ban, tubuh anak saya dihempaskan ke jalan, dipukuli, ditunjangi, dihujankan lebih kurang 1 jam, leher anak saya disayat, tapi hingga sekarang kelima tersangka pelaku penganiayaan tidak kunjung ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi," lanjut Nasir.
"Atau karena saya miskin, maka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak saya bebas berkeliaran ! Tindak Pidana yang dilakukan oleh Muhammad Syafii dan kawan - kawannya justru harus lebih berat hukumannya dibandingkan yang dilakukan anak saya," tegas Nasir.
"Saya berharap agar Polsek Bandar Khalifah tetap Presisi dalam mengusut kasus ini. Dan saya berharap kelima orang yang mengeroyok, dan menyiksa anak saya bak PKI itu segera ditangkap," sambung Nasir.
"Dan satu lagi saya paparkan disini, setelah anak saya dikeroyok dan disiksa, Muhammad Syafii Sinaga dan kawan-kawannya menyuruh anak saya membuat surat peryataan yang isinya mengusir anak saya dari kampung. Masa anak saya diusir dari kampung ! Dan kalau mau balik ke kampung harus bayar Rp 45 juta. Saya berharap agar Polsek Bandar Khalifah juga dapat mengusut ini," pungkas Nasir. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar