Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menggulung lima pria, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kelima pria yang di tangkap tersebut masing-masing berinisial MS (31), sebagai target utama penangkapan, JF (30), AR (43), AA (26), dan I (29) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kemudian dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya. Satu dompet kecil warna ungu berisi enam klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 7,33 gram (netto 4,04 gram), Dua bong (alat hisap), salah satunya lengkap dengan kaca, Satu korek gas modifikasi, Satu pisau kater dan satu gunting, Satu bendel plastik klip kosong serta sisa gulungan plastik bekas pakai sabu dan 2 unit handphone.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku MS kerap melihat aktivitas yang mencurigakan di duga tempat transaksi barang haram jenis Shabu.
"Untuk merespon Informasi tersebut saya perintahkan Tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang di maksud mulai pukul 22.00 Wita," ujar Kasat Narkoba.
Setelah titik target sudah pasti kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terduga MS yang di saksikan oleh warga setempat. Al hasil tim menemukan satu dompet kecil warna ungu ditemukan di dekat pintu belakang rumah. Di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi sabu.
“MS adalah target utama kami. Empat pria lainnya masih dilakukan pendalaman status hukumnya karena berada di lokasi saat penggerebekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami akan tindak tegas siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini musuh bersama yang harus kita perangi hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Selanjutnya para terduga saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Dan ke lima terduga pelaku sangat pantas di Ganjar pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seberat-beratnya, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar