Tarunaglobalnews.com Toba — Proses hukum Tanah Tempat Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat atau Tugu Raja Sinurat yang terletak di Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba telah memasuki babak baru dengan dilaporkannya Pihak-pihak yang memberi dan penerima Hibah ke Polres Toba.
Hal itu diutarakan Muller Sinurat Selaku Pemilik Tanah Keturunan Ompung Gugun Sinurat, di Desa Sinar Sabungan, Minggu (4/5).
Laporan tersebut atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Subsider 372 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/IV/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 5 April 2025 lalu.
Dalam laporannya diuraikan bahwa Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 10: 00 Wib dengan Terlapor atas nama Bistok Sinurat, Jarius Sinurat, Marojahan Sinurat, Matinggi Sinurat, Mulatua Sinurat(ketua punguan sinurat), Saifuddin Horas P Sinurat, T Ronaldo D Sinurat, melakukan Penggelapan Tanah Hak Milik Pelapo, dengan cara para Terlapor Menjual Tanah Hak Milik Pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. dengan Modus memberikan Hibah kepada Terlapor Mulatua Sinurat selaku Penerima Hibah, sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Serah Terima Lahan/Tanah tertanggal 11 September 2021, padahal para Terlapor tidak pernah memiliki tanah/lahan tersebut bahkan tidak pernah menguasai atau mengelola lahan/tanah tersebuttersebut, serta para Terlapor tidak ada haknya atas tanah tersebut dan para Terlapor tidak ada bukti suratnya. Namun para Terlapor dengan sengaja menjual tanah yang bukan miliknya kepada Mulatua Sinurat dengan Modus cara Hibah dan Terlapor Mulatua Sinurat juga sudah mengetahui sebelumnya jika tanah bukan milik para penjual namun Terlapor Mulatua Sinurat tetap membelinya karena harganya sangat murah dan jauh sangat murah dari harga pasaran dan atas penjualan tanah milik Pelapor tersebut para Terlapor menerima uang hasil kejahatan kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000, Sehingga atas perbuatan pra Terlapor, Pelapor meras keberatan dan mengalami kerugian.
Sebelumnya Pelapor yakni Saudara Muller Sinurat selaku keturunan Ompung Gugun Sinurat telah melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor Perkara 75 dan saat ini masih proses persidangan.
Perlu kami informasikan bahwa Saudara Muller Sinurat(ketua punguan sinurat) telah meminta Pemerintah Kabupaten Toba Melalui Satpol PP agar menghentikan Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat atau Tugu Raja Sinurat, karena belum memiliki IMB / PBG dan Tanah Masih dalam proses perkara. Awalnya Pihak Satpol PP dan Dinas Perijinan Pemkab Toba telah menyurati agar Pembanguan Tugu dihentikan dan telah 2 kali melakukan pemeriksaan lapangan, namun tiba-tiba secara serentak dan sepihak suratnya dicabut tanpa alasan yang jelas. (Res)
0 Komentar