Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba, bernama Rasid Als Culit (49) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut terjadi, Pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB. Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, SH, membenarkan penangkapan Rasid Als Culit, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Sabtu (03/05/2025).
Barang bukti yang diamankan oleh tersangka yaitu, 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu, 2 (dua) buah plastic klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA berwarna biru, 1 (satu) pipet berbentuk scop, uang tunai sejumlah Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah).
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara mengatakan, Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya orang laki-laki sedang yang memiliki, menyimpan narkotika sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Penyelidik Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersebut, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika sabu tersebut miliknya.
"Lalu, personil Polsek Lama Puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."tutupnya. (HP)
0 Komentar