Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pelarian Pelaku Pembacokan Akhirnya, Terhenti di Tangan Tim Jatanras Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Aksi sadis MRS alias Oya (22) yang sempat buron usai membacok tetangganya akhirnya terhenti. Dalam rangka Operasi Pekat II Rinjani 2025, Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Aipda Sukarman alias Bob berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Pelaku merupakan Target Operasi (T.O) dalam kegiatan penindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama aksi premanisme dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Ia sebelumnya melarikan diri ke Bali pasca kejadian.

Kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban, Djoko Joedodhiharjo (24), sedang duduk di teras toko rumahnya di Lingkungan Polo. Saat itu pelaku mengambil barang dari dalam toko tanpa membayar, sehingga korban menegurnya. Tak terima ditegur, pelaku yang membawa sebilah parang langsung membacok korban di bagian kepala sebelah kanan.

Meski sempat melawan dengan menggunakan gitar, korban mengalami luka cukup serius dan pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian melapor ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelarian Berakhir di Tangan Jatanras

Setelah melakukan pelarian ke luar daerah, pelaku akhirnya kembali ke Dompu. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Jatanras langsung bergerak cepat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil disergap dan dilumpuhkan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Pelaku kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum atas tindakan penganiayaan dengan sajam.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kinerja cepat dan taktis Tim Jatanras serta mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah kenakalan remaja, tandas Kasi humas Polres Dompu.

Kini terduga pelaku penganiyaan inisial Oya sudah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bakal menerima hukuman seberat-beratnya, pungkas Kasat Reskrim via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar