Tarunaglobalnews.com Medan — Abd Halim, Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi SumutCenter.com Kamis, (04/9/2024) sekira pukul 14:00 WIB menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Salbiah Boru Sibarani dan kawan-kawan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan Namun, hingga saat ini Selasa (27/5/2025) pelaku tindak pidana penganiayaan masih bebas berkeliaran.
Dengan suara yang terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Selasa (27/5/2025) Abd Halim menuturkan kepada sejumlah media online.
"Kok begini pelayanan Polrestabes Medan ini ya bang," seru Abd Halim.
"Apa karena aku orang susah makanya laporan Polisi yang aku sampaikan tidak ada kejelasan," tuturnya.
Berdasarkan fakta, dalam tindak pidana yang dialaminya menyebabkan korban (Abd Halim) jatuh sakit, mata bengkak, kening pecah dan mengalami 2 (dua) jahitan, dagu lebam dan berakibat tidak dapat melakukan aktivitas total, sehingga dirinya harus dirawat inap/opname di Rumah Sakit Haji Medan selama beberapa Minggu.
Selanjutnya, Ia telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 September 2024 akan tetapi hingga berita ini dilansir para pelaku masih bebas berkeliaran yang membuktikan mereka "Kebal Terhadap Hukum."
Abd Halim telah berkali-kali mendatangi Polrestabes Medan guna mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara terkait laporan polisi yang disampaikan nya. Akan tetapi Abd Halim belum juga mendapatkan kepastian dari penyidik yang menangi perkara tentang perkembangan perkaranya.
Kemudian Abd Halim memohon bantuan dari Kantor hukum dan telah memberikan kuasanya kepada Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan.
Muhammad Azizi S.H, kuasa hukum Abd Halim saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa benar Abd Halim adalah kliennya, dan telah memberikan kuasa kepada kantor pada tanggal 17 Mei 2025 yang lalu dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan Abd Halim sebagai korbannya.
"Kami telah mengirimkan surat kepada KAPOLRESTABES MEDAN dengan Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang lalu pada pokoknya kami minta kepada Kapolrestabes Medan untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan Sebab semua manusa sama dihadapan hukum; (Equality before the law)," tandasnya.
Menurutnya, terkait laporan yang sampaikan oleh kliennya tersebut, penyidik telah mengambil keterangan klien kami selaku saksi korban lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali, klien kami telah diarahkan oleh Penyidik ke Rumah Sakit Haji Medan untuk dilakukan Visum Et Vertum (VEV).
Dan Penyidik yang menangani perkara juga telah memeriksa dan mengambil keterangan saksi-saksi fakta. Terhadap perkara ini sudah naik tingkat sidik sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/332/IV/RES. 1.6./2025/Reskrim tertanggal 22 April 2025.
Muhammad Azizi juga mengatakan terkait perkara penganiyaan yang dialami oleh kliennya telah terfaktakan dan menurut hukum, benar merupakan peristiwa pidana dan berdasarkan alat-alat bukti dalam perkara aquo para pelaku seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka (Vide: Ketentuan : Pasal 1 angka 2, angka 14, Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j. dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Angka 1 Poin 1.1 dan Poin 1.2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Yo. Pasal 1 angka 13. Pasal 16 ayat (1) huruf f, UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yo. Pasal 1 angka 15, dan Pasal 3, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indoneia. Yo. Pasal 1 angka 2, angka 9, angka 12, angka 16. Pasal 14 ayat (1), ayat (5), dan Pasal 25 ayat (1). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana) akan tetapi sampai saat ini faktanya para pelaku masih bebas berkeliaran.
Muhammad Azizi juga mengatakan seharusnya demi keadilan dan kepastian hukum tidak ada alasan secara hukum bagi Polrestabes Medan untuk tidak menetapkan Para Pelaku sebagai tersangka guna memberikan efek jera serta pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Agar Para Pelaku tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri maka sangat wajar, rasional, dan beralasan menurut hukum, apabila terhadap para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan dengan upaya paksa yaitu untuk dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan (Vide: Ketentuan Pasal 1 angka 20, angka 21, Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf j. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Pasal 2, ,Pasal 13, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a, UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yo. Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, angka 16, angka 17, Pasal 2, Pasal 3, huruf h, huruf i, huruf k. Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf ii, ayat (2) huruf f. Pasal 6 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf f, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indoneia. Yo. Ketentuan : Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 16. Pasal 2, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (5), Pasal 16 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. (Kongli Saragih)
0 Komentar