Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Senin dini hari, (19/5/25) sekitar pukul 00.00 Wita, ladang tembakau sebagai saksi bisu penangkapan terhadap seorang pengedar Narkotika di duga jenis sabu. Keheningan malam di Dusun Woko Rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo, mendadak menyeruak oleh langkah-langkah cepat tim Satresnarkoba Polres Dompu. Sebuah ladang tembakau yang selama ini terlihat biasa, ternyata menyimpan aktivitas gelap yang mencemari udara segar di ladang tembakau tersebut.
Seorang pria berinisial IB warga Desa Woko yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, diamankan polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram narkotika jenis sabu.
Operasi senyap itu dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berawal dari laporan warga setempat, dimana mereka mencurigai bahwa di lokasi itu kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“merespon laporan warga setempat, tak butuh waktu lama kami segera bentuk tim dan terjun ke lokasi yang sudah di kantongi petugas, guna me lakukan penyelidikan mendalam,” ungkap IPTU Rahmadun melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.
Sekitar pukul 00.30 WITA, tim yang sudah siaga langsung bergerak setelah memastikan keberadaan target. Terduga IB yang saat itu baru saja menyemprot insektisida di lahannya, sempat melawan dan mencoba kabur namun atas kesigapan Polisi akhirnya pelaku AC berhasil di tangkap tim opsnal Polres Dompu.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku terlihat membuang sesuatu di bawah bale-bale bambu (sarangge). Tim kemudian melakukan penggeledahan disaksikan dua warga yang juga petani.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua klip plastik gulung berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita klip bekas pakai dari saku celana pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui dan secara kooperatif menunjukkan lokasi barang bukti yang sempat ia buang,” terang AKP Zuharis.
Tak lama kemudian terduga IB langsung digelandang ke Mapolres Dompu, guna mengikuti proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan terduga pelaku bakal di lakukan tes urin serta barang bukti akan di uji forensik ke laboratorium.
“Modusnya memang cukup cerdik, memanfaatkan lokasi ladang tembakau yang jauh dari keramaian,untuk menghindari incaran dari petugas, papar Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Polres Dompu mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu mengungkap kasus ini. IPTU Rahmadun menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, bahkan hingga ke pelosok dusun sekalipun.
“Setiap informasi dari masyarakat adalah cahaya bagi langkah kami. Mari terus jaga kampung ini agar tidak di polusi barang haram jadah tersebut," harapnya.
Atas perbuatanya terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 111, 112 KUHP dan di lapisi Undang-Undang nomor, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun hukuman pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar