Tarunaglobalnews.com Medan — Tingginya angka kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak di Kota Medan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk bertindak cepat dan konkret. Bersama Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PMP2KB), sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak resmi digelar, Rabu (30/4/2025).
Acara berlangsung di Aula Dinas P3A Medan, Jalan A.H. Nasution No.17, Kwala Bekala, Medan Johor. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dan lintas sektor agar lebih peduli dan terlibat aktif dalam menjamin pemenuhan hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Plh Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A, Torang H. Siregar, S.Sos, mewakili Kepala DP3A Dra. Edliaty, M.AP, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, Perda ini harus menjadi acuan sekaligus komitmen nyata dalam melindungi generasi muda Kota Medan.
“Perlindungan anak bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan gotong royong semua pihak,” ujar Torang.
Sementara itu, narasumber utama Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan respons terhadap kondisi darurat kekerasan anak yang mengkhawatirkan di Medan. Ia merinci tiga poin utama yang diatur dalam Perda: perlindungan hukum, pemenuhan hak-hak dasar anak, dan mekanisme penyelenggaraan perlindungan secara komprehensif.
“Kekerasan terhadap anak makin meningkat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua—keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan dunia usaha,” tegas Dr. Bakhrul.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar sektor. Sekolah, menurutnya, adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, sementara keluarga menjadi benteng utama perlindungan. Masyarakat luas juga diimbau aktif menciptakan ruang publik yang ramah anak.
Perda ini menjamin hak dasar anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mulai dari hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, identitas, partisipasi sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah Kota Medan berharap, dengan gencarnya sosialisasi ini, Perda Perlindungan Anak bukan hanya dipahami, tapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah langkah penting menyelamatkan masa depan generasi Medan dari segala bentuk kekerasan. (FS)
0 Komentar