Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Tiga oknum wartawan dari media cetak dan online berinisial D, R, dan A diamankan oleh Polsek Beringin, Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Siang hari atas dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Penangkapan ini menyusul pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928.
Menurut pengakuan D, pertemuan dengan Kepala Sekolah berinisial S berlangsung di salah satu warung lontong di Kecamatan Beringin. Pertemuan tersebut, oleh pihak sekolah usai berita dugaan pungli tayang di media. Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah S diduga meminta agar berita tersebut dihapus. Permintaan tersebut disepakati D, dengan syarat adanya kwitansi sebagai bukti kesepakatan dan pembayaran sebesar Rp900.000.
Kwitansi pun ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, D mengaku sempat curiga saat bertanya kepada S mengenai asal uang yang diserahkan. S hanya menjawab singkat, “Gak tahu saya,” sambil mengeluarkan uang dengan tergesa-gesa.
Tak lama setelah transaksi terjadi, ketiga wartawan tersebut langsung diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Beringin yang sudah standby menunggu Tampa di bekali Surat tugas.
Saat dikonfirmasi beberapa awak media Kanit Reskrim Polsek Beringin di berinisial M di Kantor nya, Sabtu 31 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Siang hari, " M "menyatakan kepada beberapa awak media bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari pihak Kepala Sekolah yang merasa menjadi korban pemerasan. “Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP karena ada laporan dari korban sebelum penangkapan terjadi, dan mereka juga sudah merasa tertekan,” ujar M.
Namun, sejumlah kalangan awak media menilai langkah Hukum yang diambil Polsek Beringin tidak proporsional. Pasalnya, terdapat bukti kwitansi yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini justru menimbulkan dugaan bahwa tindakan Kepala Sekolah bisa dikategorikan sebagai upaya penyuapan untuk menghapus pemberitaan negatif.
Sejumlah awak media mempertanyakan dasar penerapan pasal pemerasan terhadap wartawan yang justru telah menerima uang berdasarkan kesepakatan tertulis. “Kalau ada kesepakatan dan bukti kwitansi, bukankah itu indikasi penyuapan, bukan pemerasan?” tanya salah satu wartawan saat konfirmasi ke Kanit Reskrim.
Menanggapi hal itu, M hanya menjawab singkat, “Ya karena ada korban, dan mereka juga merasa tertekan,” tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Ketua Iwo Indonesia DPD Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar yang lebih akrab di sapa baen, meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar mengevaluasi tindakan Polsek Beringin yang dinilai bertindak tidak profesional dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya soal dugaan pungli di Sekolah, tetapi juga indikasi adanya jebakan Hukum terhadap Insan PERS, imbuhnya, (ewi)
0 Komentar