Breaking News

6/recent/ticker-posts

Berdalih UKW dan Dewan Pers, USU Enggan Jawab Klarifikasi Media Terkait LHP BPK

Tarunaglobalnews.com Sumatera Utara —Universitas Sumatera Utara (USU) adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang tertua di Provinsi Sumatera Utara. Didirikan pada tahun 1952, USU memiliki sejarah panjang dalam menyediakan pendidikan tinggi di wilayah Sumatera dan sekitarnya. 

Namun, sangat disayangkan, ketika salah satu media hendak melakukan klarifikasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor.17/LHP/XIX/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, pihak manajemen USU menolak dengan dalih media publik yang bertanya tak punya kompetensi untuk bertanya sebelum ada sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi dari Dewan Pers.

Sikap manajemen USU yang menolak untuk diklarifikasi tentu tidak mencerminkan USU sebagai lembaga pendidikan tinggi justru merendahkan martabat USU di tengah-tengah masyarakat. 

Disamping itu, penolakan manajemen USU untuk diklarifikasi juga nyata-nyata telah bertentangan dengan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008, yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Sebab undang-undang KIP bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, media sudah melayangkan Surat Nomor.11-II/KN/2025, tanggal 6 Mei 2025 kepada Prof.Dr.Muryanto Amin rektor Universitas Sumatera Utara (USU) namun tak ada jawaban, selanjutnya media mengirimkan surat yang sama kepada Rapindo Gultom kepala Biro Aset Universitas Sumatera Utara (USU), namun oleh Rapindo Gultom dilimpahkan kepada Amelia, sebagai unit terkait, tapi bukannya menjawab klarifikasi, malah menolak memberi jawaban dengan alasan media penanyak tidak mempunyai sertifikat UKW dan verifikasi dari Dewan Pers.

Sebelumnya dalam surat dimaksud media mempertanyakan 9 (sembilan) butir untuk diklarifikasi antara lain,

1. Penggunaan dana titipan sebesar Rp7.165.735.742,00 indikasi penyalahgunaan

2. Dana titipan yang tidak diketahui asal dan tujuan penggunaannya serta dana titipan yang belum direalisasikan selama minimal dua tahun senilai Rp292.885.000,00

3. Penyalahgunaan dana titipan sebesar Rp353.430.214,00

4. Penerima manfaaat atas dana titipan sebesar Rp292.885.000,00 belum mendapat haknya.

5. Pengembalian dana hibah sebesar Rp8.500.000.000 pekerjaan Embung II USU.

6. Pemecahan Paket Pekerjaan untuk menghindari Tender TA 2023 total anggaran sebesar Rp1.656.230.000, TA 2022 sebesar Rp1.971.813.000

7. Pembayaran Remunerasi sebesar Rp36.579.475.143,00 belum sepenuhnya mencapai kinerja dan hak pegawai.

8. Kekurangan Volume Pekerjaan pada pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp214.920.286,38

9. Kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan sebesar Rp380.705.537,53.

Di tempat terpisah Media bertanya kepada Herdensi Adnin Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara langsung by phone Kamis (8/5/2025) terkait case dimaksud, beliau menjawab sebaiknya media penanya mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Lembaga Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara.

Ratama Saragih S.H Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran pun angkat bicara. Tindakan dan sikap USU sangatlah berlebihan, terkesan mendewakan Dewan Pers melebihi Pemerintah dalam hal ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublis ke Publik sebagaimana di atur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

Konsekuensinya adalah, bahwa setiap lembaga yang jadi entitas pemeriksaan BPK haruslah sudah siap untuk memberikan jawaban kepada publik atau umum jika itu dipertanyakan publik bukan mencari delik baru untuk menghindarkan klarifikasi publik.

Pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksan Keuangan terang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum, maka logisnya pihak terperiksa tak patut lagi membebankan prasyarat tertentu untuk menjawabnya.

Penyandang sertifikat “Survey Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) BPK RI sejak tahun 2019 s.d 2024” ini sangat menyayangkan sikap dan respon dari Lembaga Akedemik, Pengetahuan dan Penelitian yang menjadi kebanggaan Sumatera Utara ini, jika pihak USU mau saja memberikan klarifikasi maka bisa menepis banyak dugaan dan asumsi publik bahwa di USU ada terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Sikap USU yang menolak untuk diklarifikasi dengan alasan UKW, Dewan Pers dan lain sebagainya merupakan langkah blunder yang bertentangan dengan UU KIP No.14 Tahun 2008.

Pejabat Negara terlebih lembaga pendidikan tinggi yang tidak menjalankan UU KIP dapat dipidana kurungan hingga denda, sanksi administratif mulai dari demosi hingga pemberhentian.

Selagi media atau Perusahaan Pers mempunyai legal standing yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang maka, tidak ada alasan bagi pejabat terlebih lembaga pendidikan tinggi untuk menolak ketika dikonfirmasi oleh perusahaan media.

Legal standing perusahaan pers bukanlah dari Dewan Pers melainkan dari pemerintah. Tugas Dewan Pers hanyalah sebatas pendataan. Sedangkan UKW hanya bersifat internal dan hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dari pada wartawan atau jurnalis dari pada perusahaan media sebagai tempatnya bekerja.

#Kongli Saragih S.Si (Alumni USU Angkatan 1988)

Posting Komentar

0 Komentar