Breaking News

6/recent/ticker-posts

Asik Jalani Bisnis Barang Haram, Sepasang Pria dan Wanita Diringkus Tim Opsnal Polres Dompu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.Pada Selasa Sore (20/05/2025) sekira pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Dusun Lanci 2, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kedua terduga pelaku berinisial AD, laki-laki asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, dan AM perempuan warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, yang diketahui partner kerja di duga bisnis barang haram jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang dimaksud.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat kedua target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Zuharis.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti Shabu berat bruto, 1,37 Gram, 1 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, 1 sachet Hemaviton C1000 berisi 4 gulung klip plastik kosong dan beberapa  klip plastik kosong, 1 alat hisap (bong), 1 buah gunting, 1 dompet berisi uang tunai Rp 650.000 serta 2 unit handphone, beber Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari AM, yang sebelumnya menyimpannya di dalam kelambu dekat tempat duduk mereka. Petugas juga menemukan alat-alat bantu pengemasan dan penggunaan sabu di lokasi kejadian.

Selanjutnya Kedua terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, jelasnya.

Kemudian di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus bergerak dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” harap Kasat Narkoba.

Kedua terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun masuk penjara, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar