Breaking News

6/recent/ticker-posts

Ahli Waris Alm Koenjtoe Tegaskan Bank Tanah Segera Angkat Kaki Dari Tanah Miliknya

Ahmad Safri ahli waris Almarhum Koenjtoe /Ipah minta Bank Tanah ATR/BPN Pusat segera angkat kaki dari tanah milik keluarganya.

Tarunaglobalnews.com Asahan — Ahmad Safri ahli waris tanah dari almarhum Koenjtoe dan Ipah geram, pasalnya tanah warisan dari kakeknya yang terletak di Desa Kapias Batu VIII seluas 30 hektar dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso seluas 10 hektar saat ini telah diakui dan dikuasai oleh Bank Tanah ATR/BPN melalui Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera ( ABS ) Kabupaten Asahan.

"Selaku pemilik tanah yang sah, kami keluarga ahli waris dari almarhum Koenjtoe dan Ipah meminta dengan tegas agar Bank Tanah ATR/BPN Pusat melalui Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera ( ABS ) yang berdomisili di Kabupaten Asahan agar segera angkat kaki dari tanah milik keluarga kami, karena tanah yang diklaim tersebut adalah mutlak hak dan milik keluarga kami ", kata Ahmad Safri.

Safri juga mengatakan, sampai sekarang kami selaku keluarga ahli waris merasa sangat bingung, apa dasar atau hak pihak Bank Tanah ATR/BPN Pusat melalui Koperasi Produsen Asahan Bina Sejahtera ( ABS ) mengaku telah mengkalim dan mengkuasai tanah milik keluarga kami. Pihak Bank Tanah jangan asal main serobot saja, karena tanah tersebut bukan lahan tidur atau lahan terbengkalai.

"Memang benar, saat ini kami keluarga ahli waris sedang melakukan proses pendaftaran ulang alas hak tanah ke seluruh instansi terkait. Kalau pun ada silang sengketa di atas tanah tersebut, kami hanya berurusan dengan pihak perusahaan atau PT yang telah mengklimbuhnya mengaku sudah mengantongi SHGB dari Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara ", imbuhnya.

Sementara itu, Budi Aula Negara, SH didampingi Edi Surya selaku kuasa pengawas resmi tanah yang ditunjuk ahli waris mengatakan, selain Bank Tanah ATR/BPN Pusat. Kami juga menegaskan agar orang orang yang mengatasnamakan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas pengusahaan atau penguasaan di atas lahan seluas 1.200 hektar milik Ahmad Safri selaku ahli waris Almarhum Koenjtoe dan Ipah.

"Selaku kuasa pengawas tanah resmi dari keluarga ahli waris yang terletak di Desa Kapias Batu VIII Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kotamadya Tanjung Balai. Kami memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap lahan seluas 1.200 hektar milik ahli tersebut ", pungkas Budi. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar