Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyergap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R di sebuah rumah yang terletak di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan di sekitar lokasi yang dimaksud (red, TKP).
Lanjutnya, tak lama setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara antara lain, 1,02 gram sabu-sabu (brutto), Bong dan alat hisap lainnya, Uang tunai sebesar Rp 1.910.000, dan Perangkat komunikasi berupa HP serta alat perlengkapan sabu-sabu dan sejumlah klip kosong habis pakai, beber Kasat Narkoba.
Lebih lanjut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,yang di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba," ujarnya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa R adalah seorang pemakai dan pengedar shabu yang aktif beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou dan sekitarnya. Selain itu Polisi juga mengidentifikasi bahwa terduga R tidak beraktifitas sendirian namun ada jaringan yang diduga melibatkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, paparnya.
Dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah terduga Y, yang juga terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u. Namun, saat penggeledahan dilakukan, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di dalamnya.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memberikan hasil yang signifikan, terangnya.
Via media ini pula,Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba," tambah IPTU Rahmadun.
Dengan penangkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi Para pelaku narkoba ini diduga melakukan transaksi sabu-sabu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan rumah-rumah terisolasi untuk menghindari pengawasan.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," papar IPTU Rahmadun.
Polres Dompu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan indikasi ada peredaran narkoba di sekitar mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba, tandas Kasat Narkoba.
Terduga pelaku bersama barang bukti bakal di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan ancaman pasal 111 dan 112 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling banyak 14 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi SH via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar