Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pangkalan Gas LPG Bersubsidi di Daerah Sei Rotan Deli Serdang diduga Lakukan Pengoplosan Dan Penimbunan Gas, Warga Minta APH Tangkap Dan Adili

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang — Dugaan pengoplosan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal pangkalan bodong Gas LPG 3 kg dan 12 kg serta penimbunan gas 3 kg sebanyak sekira ribuan tabung gas berada di gudang milik Ani alias Suyatmi (dan suami ) yang beralamat di desa Sei Rotan dusun III kecamatan Percut Sei tuan.

Setelah terjadi insiden kebakaran dan ledakan yang sangat dahsyat dari gudang penyimpanan yang berisikan tabung yang berisikan gas LPG bersubsidi 3 kg siap edar beberapa hari yang lalu di jalan Mandor Jono milik N desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei tuan Deli Serdang kini menjadi perhatian publik pada pangkalan gas bersubsidi 3 kg lainnya

Kini tim awak media menelusuri dan lakukan konfirmasi kepada diduga pengusaha nakal pangkalan gas ilegal bersubsidi 3 kg yang juga keberadaannya tidak jauh dari lokasi kebakaran kemarin , pangkalan gas bersubsidi LPG3 kg dan 12 kg yang beralamat dusun 3 desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei tuan Sumatera Utara Sabtu (27-05-2024) tersebut tertulis sebagai pemilik Suyatmi.

Suyatmi alias Ani (40) yang didampingi Sutriono Suami dan Putranya ( Agung ,28) pemilik pangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg dan 12 kg saat di konfirmasi awak media terkait dugaan pengoplosan gas LPG 3 KG dan legalitas usaha, Sabtu (27-05-2024) Dengan wajah yang penuh rasa bingung terkesan ada rahasia yang disembunyikan di dalam kehidupannya, mengatakan " LPG tabung 3 kg dan 12 kg di pasarkan ke daerah Sei Rotan sebanyak 280 tabung dan gas 12 kg hanya ada 20 tabung setiap minggunya, perizinan SUDAH ADA ( sekali tidak bisa di buktikan) hanya jawaban kata-kata saja, tidak lama kemudian berselang waktu 1 jam menunjukan kiriman pdf via handphone tentang perizinan pangkalan gas yang barusan dikirim dari Pertamina " akunya

Namun alangkah anehnya saat tim awak media melihat dan membaca ternyata pdf tersebut bukan bukti perizinan tetapi hanya KONTRAK KERJASAMA PENGANGKATAN PANGKALAN LPG 3 KG antara atas nama ADITYAWAN jabatan Direktur , adalah sebagai Agen LPG 3 Kg PT.PERTAMINA PATRA NIAGA sebagai Pihak Pertama (Pihak I) dan SUYATMI pekerjaan Wirausaha sebagai pihak Kedua (Pihak II) yang di tandatangani bersama dan di bubuhi materai 10.000.

Ironisnya apakah Kontrak Kerjasama yang telah mereka berdua tandatangani SAH secara hukum atau tidak, terdapat kecurigaan yaitu KAPAN DAN DIMANA SUYATMI MELAKUKAN TANDA TANGAN DIATAS MATERAI 10.000 TERSEBUT padahal Suyatmi berada di rumah dan sedang melayani konfirmasi wartawan, dan di kolom tanda tangan Pihak PERTAMA ADITYAWAN , Agen LPG 3 KG dari PT.HARIMUBAIQ ( Stempel), apakah Kontrak tersebut benar-benar RESMI atau SAH Dimata hukum (?) bukankah ADITYAWAN dari PT PERTAMINA PATRA NIAGA bukan dari PT.HARIMUBAIQ , aneh menjadi tanda tanya besar (?) yang benar yang mana atau apakah Kontrak Kerjasama tersebut PALSU atau hasil rekayasa komplotan Mafia Gas untuk mengelabui wartawan (?)

Pengoplos Gas LPG dapat diancam hukuman sesuai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar"

PELANGGARAN DAN SANKSI PANGKALAN GAS LPG 3 KG :

-Menyalurkan LPG 3 Kg ke Industri/Pengoplos Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan Pemutusan , -Menyalurkan LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Pangkalan LPG 3 Kg langsung dikenakan Pemutusan.

-Tidak memasang papan nama pangkalan Skorsing Supply oleh agen LPG 3 Kg selama 2 (dua) minggu.

-Penjualan gas LPG 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

-Sementara pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, dapat untuk dikenakan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.

-Pelaku Penjualan Gas LPG 3Kg "Tanpa Izin" disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Warga Sei Rotan yang tidak bersedia di sebut namanya saat di konfirmasi awak media Sabtu (25-05-2024) mengatakan " Usaha gas itu setahu saya sudah ada 2 tahun selama ini kami tidak tahu kalau mereka melakukan oplosan gas 3 kg yang di pasarkan ke masyarakat, bila hal tersebut benar melakukan pelanggaran kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sebelum terjadi suatu hal yang merugikan warga lebih banyak, bila terdapat secara nyata pengusaha LPG nakal beserta kroninya yang turut bekerjasama segera adili sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. (ewi)

Posting Komentar

0 Komentar