Breaking News

6/recent/ticker-posts

Melakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda Harus Tidur di Jeruji Besi Polsek Indrapura

Tersangka WT pelaku penganiayaaan warga Desa Simodong saat diamankan di Polsek Indrapura

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHP Pidana.

Diketahui tersangka bernama, Willy Tambunan (24) warga Dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21:15 WIB, di Dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, membenarkan adanya penganiayaan terhadap korban Tampin Lumbang Gaol (47) yang dilakukan oleh tersangka Willy Tambun. Kamis (02/05/2024).

"Pada saat korban sedang duduk di depan rumah, lalu tersangka mendatangi korban dan mengatakan, "Matamu he Anjing" Kemudian korban menjawab, "Bah" dan tersangka langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban ditunjang menggunakan kaki kearah badan secara berulang, lalu datang orang tua korban untuk melerai, akan tetapi tersangka mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban.

Namun korban menghindari dan batu tersebut mengenai kaca rumah, setelah itu tersangka pulang kerumah dan kembali membawa parang dengan tangan kanan langsung membacok korban, akan tetapi korban menghindar menyebabkan terkena badan punggung belakang sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan, dan luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 (tiga belas) jahitan.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Lima Puluh guna mendapatkan perlindungan hukum.

Sekira pukul 22:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka penganiayaan Willy Tambunan sedang berada di halaman rumahnya di Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

"Mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Indrapura langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku,"pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar