Breaking News

6/recent/ticker-posts

MASYARAKAT GAGAL RESTORATIVE JUSTICE DI LANTAS SIANTAR KARENA TIDAK DIBERI 2 JUTA

Tarunaglobalnews.com Pematangsiantar — Sungguh aneh Polisi Lalu Lintas Indonesia, masyarakat baik-baik lakukan Restorative Justice (RJ) oknum Polisi Lantas merasa keberatan, dikarenakan tidak diberi uang senilai 2 juta.

Hal ini terjadi di Polantas Kota Pematangsiantar, berawal kejadian kecelakaan Lalu Lintas, Minggu(14/4/2022) Sekira pukul 20.00 Wib di depan Gedung Cinepolis Siantar Martoba.

Seorang pengendara GO mengendarai sepeda motor BK 3035 WAN, dari arah Pematangsiantar menuju Medan, dikarenakan kelalaian kemudian menabrak 5 orang pejalan kaki, ASD(20), IAD(16), AFD(12) warga Jalan Melati Sempakata Medan Selayang Kota Medan, dan CAM(14), TRA(11) warga Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Akhirnya kelima korban dilarikan ke Rumah Sakit(RS) Horas Insani Jalan Medan, dan pelaku bersama kendaraannya diamankan Polres Pematangsiantar.

Dikarenakan pihak keluarga pelaku merasa anaknya telah melakukan kelalaian, keluarga mencoba melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan pihak keluarga korban ternyata memiliki niat yang sama dan mau memaafkan pelaku.

Upaya Perdamaian kedua belah pihak pun tercapai dengan disaksikan ditanda tangani para saksi dan Lurah Sumber Jaya sebagai lokasi tempat kejadian.

Surat tersebut diserahkan ke Pihak Lantas Kota Pematangsiantar, melalui penyidik Yogi dan Marga Sihotang atas kordinasi dengan Kanit Gakkum Lantas. Sabtu (20/4/2024)

Setelah itu, terucap kata melalui kedua penyidik agar menyerahkan 2 juta uang agar pelaku dapat dikeluarkan atau di selesai kan hari ini juga. "Kalau tidak ya hari Senin saja", kata oknum tersebut. 

Pihak pelaku melalui tulangnya Julius Sitanggang hanya mampu memberikan 1 juta namun mereka tidak mau.

"Aneh Polisi Indonesia, masyarakat bersalahpaham dan sepakat damai, kok Polisi yang Keberatan, minta uang cabut perkara pakai patokan pula", katanya kesal.

Dari pagi pukul 09.00 Wib keluarga pelaku mengurus segala kebutuhan yang di perlu kan penyidik, hingga sore hari pukul 06. 00 Wib pihak penyidik seenaknya saja mengatakan "hari senin" aja.

"Kalau memang tidak bisa hari ini, kenapa tidak tadi pagi dikatakan, kan senin saja kami datang, ini dari pagi hingga sore kami tidak dapat kepastian, dan keluar kata kalau 2 juta bisa hari ini. Begini oknum perlu dilaporkan ke Dirlantas Poldasu", tegas Julius.

Sementara Restorative Justice telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan(SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Kanit Gakkum dikonfirmasi terkait kendala Proses pengurus RJ kedua belah pihak tidak menjawab.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baru no mengatakan "Silahkan keluarga semua korban dan pelaku menyelesaikan di kantor lantas saja pak. Kalau memang mau berdamai keinginan itu datang dari kedua belah pihak", katanya. (F.Panjaitan) 

Posting Komentar

0 Komentar