Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur di Perdagangan, Ibu Korban : Saya Minta Pelaku di Hukum Seberat-beratnya

foto ilustrasi (ist) 

Tarunaglobalnews.com Perdagangan — Kasus dugaan pelecehan seksual dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh milik korban dibawah umur 17 Tahun yang terjadi di Perdagangan sekitar bulan Juli dan Desember 2023 lalu, berlanjut di Polisi Resor Kabupaten Simalungun.

Kronologis kasus tersebut menurut keluarga korban, Selasa (19/3/2024) di Unit Satreskrim Simalungun diceritakan, berawal dari perkenalan antara pelaku Afrianda Jaya Kusuma warga Jalan Kuala Tanjung Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan korban NDP warga Kabupaten Batu Bara. Terjadi dalam sebuah pertemuan perkumpulan olah raga, perkenalan tersebut berlanjut pada hubungan dekat pertemanan.

Hubungan tersebut berlanjut dengan baik dan suatu ketika hubungan mereka terputus, sehingga menyisakan kesal bagi pelaku. tidak diketahui dari mana didapat pelaku ada disimpan sebuah foto tak senonoh milik korban pada Handphone pelaku.

Dengan ancaman foto tersebut akan disebarkan kepada orang atau teman-teman korban, pelaku melancarkan aksi menyetubuhi korban di mulai bulan Juli 2023, dan berjanji akan menghapus foto tersebut.

Masih menurut keluarga korban, kejadian berlanjut di bulan Desember 2023 sebenarnya korban, datang ke rumah pelaku di Komplek Pabrik Karet Perdagangan untuk menagih janji dan memastikan dalam Handphone pelaku tidak ada lagi foto miliknya, ternyata korban justru melancarkan aksi kedua untuk melampiaskan birahinya kepada korban dengan segudang ancaman.

Tidak tahan dengan ketakutan yang menghantui, korban dengan pasrah menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya, marah bercampur emosi, orang tua korban didampingi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Simalungun bergegas membuah laporan dan meyerahkan kasus ini ke Polres Kabupaten Simalungun, Selasa 19 Maret 2024.

Sudah sebulan lamanya, pelaku belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. 

"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya, kami minta dihukum diatas 10 tahun penjara. nanti kami akan ikuti terus persidangan ini, agar tidak ada hal yang menyimpang. saya juga akan surati Komnas Anak agar kasus ini serius di kawal", kata Ibu korban.

Kapolres Simalungun AKBP Choki Sentosa Meliala dalam konfirmasinya mengatakan akan ditindak lanjuti. katanya. (JS). 

Posting Komentar

0 Komentar