Breaking News

6/recent/ticker-posts

LAHAN PERTAPAKAN KANTOR BUPATI BATU BARA MENGALAMI ALIH FUNGSI MENJADI PERKEBUNAN UBI

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Lahan pertapakan Kantor Bupati dan perkantoran vertikal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali mengalami alih fungsi menjadi perkebunan ubi, Hal itu diungkapkan tim divisi investigasi Warung Apresiasi Press (Wappress) Darman. Senin (26/02/2024).

Dikatakan Darman, saat ini sedikitnya ada 20-an Ha lahan tersebut ditanami ubi oleh oknum-oknum tertentu, Dan setengahnya tanaman ubi telah masuk masa penen, sedangkan selebihnya yang berada di sisi kanan dan belakang kantor Bupati tampak baru di tanam.

Menurutnya, pada akhir tahun 2022 lalu, lahan yang telah menjadi aset Pemkab Batu Bara itu melalui Sekdakab Batu Bara telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Bahtra Berjaya dalam bentuk kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batu Bara. 

Namun hingga saat ini lahan Eks PT. Socfindo itu tidak terkelola dengan baik oleh BUMD, Disinyalir lahan tersebut dalam penguasaan orang-orang tertentu tanpa berita acara sewa, pinjam pakai, izin garap atau yang lainnya, sehingga tidak menghasilkan PAD, kata Darman.

Dikatakannya, hal serupa juga terjadi di lahan Eks PT Kwala Gunung, Sekitar 6 Ha lahan aset Pemkab Batu Bara yang dikuasai oleh oknum-oknum tertentu sejak tahun 2013 lalu, hasilnya juga tidak pernah masuk ke PAD.

Jika pengelolaan lahan yang merupakan aset Pemkab Batu Bara itu dalam penguasaan BUMD, maka telah terjadi pelanggaran berat yang terindikasi memperkaya diri dengan memanfaatkan kekuasaan Ir H Zahir MA.P yang saat itu sebagai Bupati Batu Bara.

Indikasi itu diperkuat dengan kebijakan Pemegang Saham Tunggal PT. Pembangunan Batra Berjaya Ir H Zahir M.AP, yang telah membangun dinasti di BUMD dengan menunjuk Surya Kencana sebagai Direktur, dan Yaser Hambali sebagai Dewan Komisaris PT Pembangunan Batra Berjaya, ucapnya.

Pengangkatan atau penetapan Direktur dan Dewan Komisaris itu pada Kamis 21 Desember 2023 saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya dalam rapat evaluasi kinerja BUMD.

Keputusan Ir H Zahir M.AP selaku Pemegang Saham Tunggal BUMD itu bertentangan dengan PP. 54 tahun 2017 tentang BUMD dalam Bab. V - Pasal 30 yang mengatakan, Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan, ungkap Darman.

Manager BUMD Abdul Gani saat dikonfirmasi. Senin (29/2/2024) pukul 11:00 WIB, dia membenarkan tentang pengangkatan atau penunjukan Surya Kencana sebagai Direktur dan Yaser Hambali sebagai Dewan Komisaris BUMD.

Abdul Gani juga mengatakan, kebijakan pemegang saham tunggal PT Pembangunan Batra Berjaya Ir H Zahir M.AP itu salah, dan melanggar PP 54 tahun 2017, tentang BUMD karena mereka bersaudara, tutupnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar