Breaking News

6/recent/ticker-posts

TIGA HARI MENJABAT KASATRES NARKOBA POLRES BATU BARA, AKP FERY KUSNADI BERHASIL MENGGAGALKAN PEREDARAN 6960 BUTIR EKSTASI


Tarunaglobalnews.com, Batu Bara — Tiga (3) hari menjabat Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi berhasil menggagalkan peredaran 6960 (enam ribu sembilan ratus enam puluh) butir pil ekstasi yang akan diedarkan ditempat hiburan di wilayah kabupaten Batu Bara.

Selain menyita barang bukti ribuan pil ekstasi, 3 orang tersangka berhasil diamankan, Hal itu terungkap pada Press Release. Jum'at (12/1/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Imam Alryuddin, SH, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH, dan KBO AKP P Tamba, menjelaskan, dari ketiga tersangka yang ditangkap seluruhnya warga Kabupaten Batu Bara, masing-masing inisial MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi secara tegas Kapolres Batu Bara mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu pelaku berinisial A tinggal di Medan, katanya.

Dalam Press Release itu, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K, kembali mengungkapkan tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan awal ketiga tersangka, tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi melakukan pengembangan asal pil ekstasi tersebut. 

Kemudian siang harinya tim langsung meluncur ke Medan untuk meringkus pemasok pil ekstasi kepada ketiga tersangka seorang pria inisial A. 

Ketika dilakukan penggrebekan dari kamar pribadinya sekitar pukul 17.00 WIB di temukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6867 butir. Namun A telah melarikan diri dan langsung kita masukkan dalam DPO", ujar Kapolres. 

Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi secara tegas Kapolres mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu A. Dirinya yakin tersangka A dapat diringkus.

Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batu Bara, Pasti kami sikat, Apalagi komitmen ini telah kami sepakati bersama Kasatres Narkoba Polres Batu Bara yang baru 3 hari bertugas di Polres Batu Bara, ucapnya.

Tekat kami memberantas peredaran narkoba hingga mengejar para pelaku di wilayah hukum Polres Batu Bara, bertujuan menyelamatkan anak-anak dan masyarakat Batu Bara dari dampak narkoba, pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH. S.I.K.

Atas perbuatannya, para tersangka yang pada pemeriksaan awal mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar