Breaking News

6/recent/ticker-posts

BRAVO, JATANRAS SAT RESKRIM POLRES SIMALUNGUN BERHASIL TANGKAP TERSANGKA JUDI TOGEL DI WARUNG KOPI

Tersangka BP bersama barang bukti saat diamankan di Satreskrim Polres Simalungun 

Tarunaglobalnews.com, Simalungun – Seorang pria berusia 45 tahun berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun akibat keterlibatan dalam perjudian jenis togel. Tindak pidana perjudian ini terjadi pada hari Rabu, 3 Januari 2024, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Batu Raja, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, "Pelaku yang berhasil diamankan berinisial "BP"(45), seorang petani dari Desa Setia Tawar, Nag. Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja terbukti terlibat dalam praktik perjudian togel ini ditangkap setelah unit Opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut, "ujar AKP Ghulam, Jumat(05/01/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, "Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan "BP". Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian, antara lain dua unit telepon seluler, satu bermerk Nokia warna hitam dan satu lagi OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 315.000,-.

Setelah penangkapan, "BP" dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan, "ucap AKP Ghulam.

Atas kejadian ini AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan himbauan kepada masyarakat, "Kami dari kepolisian tidak akan pernah lelah untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi. "Penangkapan yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum."

Lebih lanjut, AKP Ghulam menambahkan, "Keberhasilan penangkapan ini juga merupakan hasil kerjasama yang baik antara kepolisian dan warga. Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini sangat membantu kami dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap tindakan kriminal yang ada di wilayah hukum kami."

AKP Ghulam Yanuar Lutfi kemudian mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjauhi perjudian dan kegiatan ilegal lainnya. "Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Jangan tergiur dengan keuntungan instan dari perjudian, karena konsekuensi hukum yang dihadapi akan sangat merugikan bagi pelaku dan keluarganya."

"Untuk para pelaku perjudian, ingatlah bahwa kami akan terus meningkatkan operasi dan penindakan, sehingga tidak akan ada ruang bagi perjudian di wilayah Simalungun," tegas AKP Ghulam.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menutup sambutannya dengan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas kejahatan. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jika masyarakat mengetahui kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada kami melalui berbagai kanal yang telah kami sediakan. Ingat, kepolisian dan masyarakat merupakan mitra yang harus saling mendukung."

Dengan demikian, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap tindak kejahatan yang ada dan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. Polres Simalungun juga berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. (res)

Posting Komentar

0 Komentar