Breaking News

6/recent/ticker-posts

DISEMINASI POLICY BRIEF DAN PEMANTAUAN NASIONAL HARGA JUAL ROKOK TAHUN 2023

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Jakarta, 13 Desember 2023 — Peningkatan tarif cukai rokok dan penyederhanaan struktur tarif di Indonesia menjadi perhatian utama dalam upaya menurunkan prevalensi merokok. Diseminasi hasil survei pemantauan harga rokok oleh lembaga seperti CHED ITB AD dan Udayana Central memberikan data penting terkait keterjangkauan rokok di pasaran. Saran untuk menaikkan cukai sebesar 30% dan perhatian pada kompleksitas struktur cukai mencerminkan upaya serius untuk mengatasi masalah ini.

Melalui Center of Human and Economic Development (CHED) dan Udayana Central menggelar acara Diseminasi Policy Brief dan Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023 pada 13 Desember 2023 di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan hasil survei pemantuan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan ke depan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok. Data hasil survei menunjukkan bahwa terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian/lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran. 

Sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang komprehensif mengenai fakta dan strategi pengendalian tembakau di Indonesia, acara tersebut mengundang para pemangku kebijakan, lembaga pengendalian tembakau, dan media. Acara ini diawali dengan penyampaian sambutan dari Mukhaer Pakkanna (Senior Advisor CHED ITB-AD) dan Lily S. Sulistyowati (Konsultan Vital Strategies Indonesia) dilanjutkan dengan paparan hasil oleh Putu Ayu Swandewi Astuti (Kepala Udayana Central) dan Roosita Meilani Dewi (Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan). 

Diketahui berdasarkan hasil survei pemantauan harga rokok tahun 2023, tiga rekomendasi penting untuk kementrian keuangan adalah : 1. Kenaikan cukai tembakau yang lebih besar (di atas 25%) lebih efektif daripada kenaikan cukai tembakau rata-rata 10% per tahun. 2. Penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dengan menggabungkan SKM/SPM I menjadi satu tarif dan SKM/SPM II menjadi satu tarif, serta SKT atau SPT I menjadi satu tarif tertinggi. 3.Harga Transaksi Pasar (HTP) harus 100% sama dengan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum. (Red.dini.dsh)

Posting Komentar

0 Komentar