Breaking News

6/recent/ticker-posts

LANGGAR PERDA DAN PERWAL, SEJUMLAH LSM DAN MASYARAKAT GELAR AKSI UNJUK RASA KECAM PEMBANGUNAN GEDUNG PERBANKAN BCA KOTA TEBING TINGGI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tebing Tinggi — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari LSM Indonesia Corruption Care (ICC), Lembaga Konversi Lingkungan Hidup (LKLH), Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Garda Bela Negara Nasional (GBNN), dan masyarakat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dan Kantor Walikota Tebing Tinggi, Rabu, (15/11/2023), sekira pukul 9.00 WIB. 

Aksi unjuk rasa yang kedua kalinya ini adalah untuk meminta hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terkait laporan No. 140 / Lap / DPD - ICC / IX / 23, tertanggal 21 September 2023. Hal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi tindak pidana korupsi (gratifikasi) terkait pembangunan gedung perbankan Bank Central Asia (BCA), Jl. Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

Pembangunan gedung perbankan BCA dengan persetujuan pembangunan gedung No. SK - PBG - 127605 - 16062022 - 001 / 16 - 06 - 2022, dengan luas bangunan gedung 2.067 M², 5 lantai (413,5 M² per lantai) diduga kuat terdapat penyimpangan atas pembangunan perbankan tersebut. ini diduga melanggar Perda Kota Tebing Tinggi No. 4, Tahun 2013, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tebing Tinggi, Tahun 2013 - 2033, Pasal 63, Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, meliputi d. Ketentuan umum intensitas pemanfaatan ruang. Juga diduga kuat bahwa pembangunan gedung perbankan tersebut melanggar ketentuan garis sepadan dan koefisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 26, Tahun 2014, tentang teknis pelaksanaan Retribusi ijin mendirikan bangunan, Bab V Ketentuan Garis Sepadan, Pasal 8.

Para pengunjuk rasa menuntut sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi No. 4, Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tebing Tinggi, Tahun 2023 - 2033, Bagian V, arahan Sanksi, Pasal 80 d. Dan Pasal 81 agar Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dalam hal ini, Pj. Walikota Tebing Tinggi, Drs. Syarmadani M.Si segera menghentikan sementara kegiatan, penutupan lokasi dan pencabutan ijin pembangunan gedung perbankan BCA tesebut. 

Kehadiran para pengunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

"Sejauh ini, menurut penelitian kami bahwa pendirian gedung perbankan BCA hanyalah masalah prosedur saja dan penerbitan izin yang diterbitkan oleh Wali Kota, hingga saat ini kami belum ada menemukan adanya dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin tersebut. Jika Bapak / Ibu ada menemukan perbuatan gratifikasi tentang kasus ini, silahkan melaporkannya kepada kami dan kami akan memprosesnya dengan segera karena gratifikasi itu merupakan perbuatan tindak pidana," ucap Hiras Afandy S.H, M.H selaku Kasi Intelijen Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, menjawab aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koalisi LSM Kota Tebing Tinggi.

Sesampainya di Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, para pengunjuk rasa merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan Drs. Syarmadani M.Si selaku Pj. Wali Kota Tebing Tinggi. Namun setelah menunggu hingga 3 jam kehadiran pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh beberapa perwakilan pemerintah Kota Tebing Tinggi antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Amris Siahaan, Sekretaris PUPR Hery dan Plt. Kepala Badan Kesbangpol Alim Purba.

Hadir dalam aksi unjuk rasa Koalisi LSM Kota Tebing Tinggi tersebut, James Lumban Siantar (Ketua DPD Sumut LSM ICC), Purbatua Hutapea (Ketua DPC Tebing Tinggi LSM Pedang Keadilan Perjuangan), Sahlan Wijaya S (Ketua DPC Tebing Tinggi LSM GBNN) dan Mukhrizal Tanjung (Ketua DPD Tebing Tinggi LSM LKLH). (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar