Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN, SEORANG WARGA DESA TITI PAYUNG DITANGKAP POLSEK INDRAPURA

TARUNAGLOBALNEWS.COM 

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana.

Kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan petugas, Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, sekira pukul 16:00 WIB, di Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Tersangka bernama, Sofian Siregar (40) warga Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sofian Siregar ditangkap petugas setelah korban Erwansyah (33) warga Dusun I Desa Sipare Pare, melaporkan Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 13:40 WIB, di jalan Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Sofian Siregar, dengan barang bukti, Rekaman CCTV, Baju Kemeja Warna Putih. Kamis (30/11/2023).

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, saat itu rumah korban yang berada di Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kec. Air Putih Kabupaten Batu Bara dalam keadaan kosong yang mana pada saat ini korban sedang pergi ke Pematang Siantar.

Dan sekitar pukul 20:00 WIB, korban pulang ke rumah dan melihat 1 (satu) buah Angkong Kereta Sorong milik korban yang di buat di samping rumah telah hilang.

Kemudian, korban mengecek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil Angkong tersebut adalah Sofian Siregar, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polsek Indrapura guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira Pukul 15:30 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya, bahwasannya tersangka Sofian Siregar sedang berada di belakang rumah tepatnya di rumah tetangga terlapor yang berada di dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Lebih lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, beserta anggota langsung menuju ke lokasi tersangka dan sesampai di tempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sofian Siregar dan dilakukan Interogasi terhadap tersangka.

Ternyata tersangka mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan bahwa angkong tersebut sudah di jual ke tukang botot keliling yang naik kereta, kemudian tersangka diamankan ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut, tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar