Breaking News

6/recent/ticker-posts

LINDUNG BERSAMA 46 BUNGKUS DAUN GANJA KERING SIAP EDAR BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK INDRAPURA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Tersangka bernama, Lindung Sijabat (46) warga Dusun VII Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang berhasil diamankan Pada hari Jumat 01 September 2023, sekira Pukul 15:00 WIB.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lindung Sijabat, di Dusun VII Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 46 (empat puluh enam) bungkus kecil daun ganja kering yang didapat dari lipatan horden, Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan daun ganja kering milik Lindung Sijabat."terangnya.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis pada saat itu, Personil opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah tepatnya di dusun VII Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sedang menjual narkotika jenis daun ganja kering yang telah siap edar.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju ke tempat sasaran tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Lindung Sijabat yang sedang berada di dalam sebuah rumah sambil menunggu pembeli.

Lalu tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penjualan daun ganja kering dan ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus kecil daun ganja di dalam lipatan horden pintu kamar rumah tersangka selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek indrapura guna di proses lebih lanjut."jelas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH.

"Tersangka, melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar