Breaking News

6/recent/ticker-posts

WAKIL KETUA KOMISI I DPRD SIMALUNGUN AGENDAKAN RDP TERHADAP MANAJEMEN PT. AICE

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun, Bosar Maligas — Anggota DPRD Simalungun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I, Hendra Sukmana Sinaga mengaku telah menyusun rencana dan jadwal untuk memanggil manajemen PT. Aice dan instansi serta dinas-dinas terkait pasca kunjungannya yang didampingi oleh manajemen PT. KINRA selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dengan agenda sosialisasi lingkungan ke PT. Aice beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, menurut Hendra perusahaan tersebut diduga mulai tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Hendra mengakui banyak mendapatkan laporan negatif dari Masyarakat terhadap perusahaan es krim ternama itu.

"Saya mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa pernah terlihat salah satu oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat bekerja," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Hendra pun menduga bahwasanya PT. AICE telah berani menunjukkan secara terang-terangan ketidak patuhannya terhadap aturan yang berlaku.

Tidak sampai disitu, saat kunjungannya ke PT. AICE beberapa hari lalu dengan didampingi salah satu Pejabat dari pengelola kawasan yakni PT. KINRA, Hendra juga mempertanyakan terkait izin-izin pengelolaan pengolahan limbah perusahaan tersebut. Namun sangat disayangkan PT. AICE belum mampu memperlihatkannya kepada Anggota DPRD Simalungun tersebut.

"Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan foto pipa yang diduga sebagai pembuangan limbah PT. AICE dengan sembarangan. Tentunya ini akan menjadikan perhatian khusus bagi kita untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin, karena diduga sudah tidak sesuai dengan SOP PT. KINRA dan Dinas Lingkungan Hidup. Jika nantinya terbukti dan ini benar-benar menyalahi aturan, maka kita akan tindak tegas," jelasnya kepada Wartawan, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut dikatakan Hendra bahwa pihaknya juga akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan PT. KINRA terkait temuan tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait hal ini kepada PT. KINRA. Salah satu Pejabat PT. KINRA yang bernama Bona mengungkapkan bahwa pihaknya saat itu hanya bertugas sebagai pendamping saja.

"Fungsi kami saat itu adalah melakukan pendampingan atas kunjungan anggota DPRD kabupaten Simalungun terkait sosialisasi lingkungan di areal kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei bang."ungkapnya.

Namun saat Wartawan mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh PT. KINRA terkait adanya temuan Anggota DPRD tersebut. Bona pun belum memberikan jawabannya hingga berita ini dilayangkan ke redaksi.

Saat perihal ini dikonfirmasi ke PT. AICE, Albert selaku HRD membenarkan bahwa saat itu dirinya tidak dapat menunjukkan izin pengelolaan pengolahan limbah perusahaan tersebut dengan alasan karena dirinya masih baru bertugas sehingga tidak mengetahui dengan persis tempat penyimpanan file tersebut.

Santernya informasi yang berkembang ditengah masyarakat sekitar tentang berbagai hal yang ada di PT. Aice akhir-akhir ini mendapatkan tanggapan dari banyak pihak dan kalangan. Beberapa tokoh pemuda nagori Gunung Bayu diantaranya, W. Saragih, H. Silalahi dan G. Purba yang secara geografis domisili mereka berdampingan langsung dengan KEK Sei Mangkei, menyampaikan dukungan mereka terhadap pihak-pihak terkait yang berkompeten untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK Sei Mangkei. Khususnya PT. Aice yang menurut mereka masih sangat minim dan kurang tepat sasaran dalam penyaluran CSR/TJSL nya. Hal tersebut disampaikan pada Rabu (02/08/2023) di salah satu tempat yang menjadi basecamp mereka di nagori Gunung Bayu kecamatan Bosar Maligas.

" Menurut informasi yang selama ini kita dapatkan bahwa penyaluran CSR/TJSL dari PT. Aice yang sudah lama beroperasi di kawasan Sei Mangkei tersebut sangat minim dampaknya terhadap lingkungan serta warga masyarakat sekitarnya. Agak aneh juga kalau saat ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat atau masyarakat dengan melampirkan proposal kepada manajemen PT. Aice, selanjutnya pihak PT. Aice hanya memberikan produk es krim nya dan itu disebut sebagai CSR/TJSL. Ada baiknya pihak-pihak terkait yang berwenang untuk dapat memberikan pemahaman kepada manajemen PT. Aice tentang aturan-aturan terkait CSR/TJSL perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya."papar mereka. (Des)

Posting Komentar

0 Komentar