Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK BANGUN RESOR SIMALUNGUN TANGKAP DUA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI NAGORI BANDAR SIANTAR

Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Di Polsek Bangunan 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Bangun pada hari Kamis, (24/08/2023), sekira pukul 15.00 WIB di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Esron Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar bahwa personel Polsek Bangun Polres Simalungun ada berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidanan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari kamis, tanggal (24/08/2023), sekira Pukul 15.00 WIB, di di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, ujar Kapolsek. Jumat(25/08/203).

Lebih lanjut Esron menjelaskan bahwa, "Tersangka pertama berinisial "AP(23)" yang merupakan warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua bersama dengan rekannya "SS(26)" warga di Huta I Nagori Bandar Siantar. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat brutto 0,08 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp165.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Adianto, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat kejadian. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika di dalam kantong celana "SS(26)", sementara uang hasil penjualan ditemukan di "AP(23)".

Keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, "tandas Kapolsek Bangun.

Kapolsek Bangun Resor Simalungun, IPTU Esron Siahaan, mengapresiasi kinerja personil Unit Reskrim dalam penangkapan ini. Polsek Bangun berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar