Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN, SEORANG PEMUDA ASAL DESA TITI PAYUNG DIAMANKAN POLISI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Penganiayaan yang dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 Jo 406 dari KUHPidana.

Tersangka bernama, Mhd Alfandy Als Alfandi warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22:00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada korba Rizki Giostinanda (25) warga Link. IV Teladan Barat Kel. Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di Jalinsum Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka bernama Mhd Alfandy Als Alfand. Sabtu (12/08/2023).

Barang bukti, Hasil Visum Et Repertum, Baju Kaos Warna Putih yang Robek, Mobil Mitsubishi Pajero Korban (Titip Rawat).

Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekira pukul 22.30 Wib ketika pelapor sedang mengendarai 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Pajero BK 1996 MA bersama dengan Saksi Juniar Ayu Syafitri, Kemudian pelapor di ikuti oleh terlapor dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Terios warna Hitam, lalu pelapor berhenti di pinggir jalan umum Dusun 1 Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dan terlapor juga berhenti, lalu terlapor keluar dari dalam mobilnya setelah itu terlapor Muhammad Alfandi langsung menendang pintu depan mobil pelapor sebelah kanan dan terlapor naik ke atas kap depan mobil Pelapor dan memukul kaca depan mobil pelapor hingga Pecah.

Kemudian, terlapor membuka paksa pintu depan sebelah kanan mobil pelapor dan terlapor langsung menarik baju kaos warna putih yang di pakai pelapor hingga baju pelapor Robek, selanjutnya terlapor memukul dan menendang dada dan punggung pelapor secara berulang ulang hingga punggung dan dada pelapor mengalami luka.

Lalu pelapor masuk ke dalam mobil dan mengunci mobil kemudian pelapor pergi meninggalkan terlapor dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjutnya, kronologis penangkapan, Pada hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 21:30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumah di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki Muhammad Alfandi selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar