Breaking News

6/recent/ticker-posts

BELUM ADANYA DCT CALEG, CAPRES DAN CAWAPRES PEMILU 2024, BALIHO SUDAH BANYAK TERPASANG, INI PENJELASAN KETUA BAWASLU KABUPATEN BATU BARA...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Meski penetapan Calon baik calon anggota legislatif (Caleg) maupun pasangan Capres/Cawapres belum dilakukan namun saat ini sudah menjadi pemandangan umum banyaknya baliho atau spanduk yang terpasang. 

Bahkan baliho terpasang ada yang berada persis di depan kantor Pemerintah seperti terlihat di Kabupaten Batu Bara. Keadaan ini tak pelak menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat. 

Pantauan wartawan di lokasi, pda Selasa (29/08/2023) tepat di depan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Batu Bara terlihat berdiri baliho yang patut diduga sudah merupakan pelanggaran. 

Pada baliho terlihat photo Presiden RI Joko Widodo dan Bacapres Ganjar Pranowo. Ada juga kalimat, Lanjutkan Bersama Ganjar, dan, Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia, Presiden Joko Widodo. 

Dikonfirmasi lewat whatsapp selulernya tentang larangan pemasangan baliho di depan kantor Pemerintah, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin Lubis mengatakan, Belum bg, masih belum ada capres dan DCT yang ditetapkan oleh KPU, Jadi masih ranah pemerintah untuk menertibkannya, tulis M Amin Lubis melalui pesan singkatnya.

Kemudian sekitar empat menit kemudian M Amin Lubis kembali menulis bahwa pihaknya masih menunggu Perbup terkait zona larangan APK. Kita menunggu perbup terkait zona larangan APK, berdasarkan usulan KPU Baru Bara bg, tulisnya lagi. 

Padahal bila merujuk pada surat KPU RI nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 jelas ditegaskan alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah. 

Demikian pula melalui Surat Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Senin 31 Juli 2023 telah mengeluarkan imbauan dan larangan terkait pemasangan spanduk dan baliho di tempat tempat tertentu. 

Surat Ketua Bawaslu tersebut melarang memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul serta bendera partai di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.  

Juga larangan memasang spanduk dan baliho di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar