Breaking News

6/recent/ticker-posts

274,6 GRAM SABU BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN DARI TANGAN INDRA

Tersangka Dan Barang Bukti

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 274,6 Gram di Jln. Letjend Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Tersangka bernama, Indra Pribadi (31) warga Dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi awak media. Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel S.A. Ansanay, S.T.K. S.I.K. M.Si, melalui Kanit I Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyono, membenarkan ada nya penangkapan terhadap tersangka Indra Pribadi. Senin (28/08/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa, 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 274,6 gram, 1 Satu Buah tas warna hitam, 1 Satu unit HP Nokia warna hitam, 1 Satu unit Sp. Motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 3904 VAU.

Selanjutnya, Kanit 1 Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto, mengatakan Personil Sat narkoba melakukan penyelidikan dan under cover buy terhadap seorang laki-laki yang bernama Indra Pribadi warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Iptu Mulyono juga membagi tugas melakukan penyelidikan dan personil yang melakukan cover langung menghubungi Indra dan oleh Indra di arahkan untuk bertemu di Jalan Letjen Suprapto Kodya Tanjung Balai selanjutnya tim bergerak ke lokasi sesuai arahan Indra dan pada saat itu tim tiba di lokasi melihat saudara Indra.

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan saudara Indra dan di lakukan pengeledahan badan Indra kemudian di temukan barang bukti sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang di simpan di dalam tas warna hitam yang di sandang saudara Indra Pribadi.

Lebih lanjutnya, Personil melakukan interogasi terhadap Indra Pribadi bahwasanya benar barang bukti tersebut miliknya yang mana rencananya akan di jual belikan kembali dan barang bukti tersebut di terima dari seorang laki-laki bernama Roy warga Rintis Dusun I Kecamatan Tanjung balai Kabupaten Asahan.

Dan saat itu juga, Personil Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan mencari keberadaan saudara Roy akan tetapi belum dapat di temukan selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke Sat narkoba Polres Asahan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. Kata Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyono. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar