Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sambo Berhasil Diringkus Polsek Indrapura, Ini Kasusnya...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara ringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial Sis alias Sambo (42) warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Sis alias Sambo diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan menggasak sepeda motor dan HP dengan cara membongkar rumah Didit Eka Utama (29) seorang guru warga Dusun III Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, 

Sis alias Sambo, warga Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura saat sedang duduk di warung milik Lumping di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa (20/06/2023) sekira pukul 22.00 WIB. 

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, SH. MH, membenarkan peringkusan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, Rabu (21/06/2023). 

Jonni H. Damanik, menerangkan, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui saat korban Didit Eka Utama terbangun, Begitu bangkit dari tempat tidurnya korban kaget karena tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI miliknya di ruang tamu. 

Setelah itu korban melakukan pengecekan dan mengetahui 3 HP android miliknya dan milik istri serta anaknya telah raib digondol maling. 

Selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela rumahnya. Setelah dicek diketahui bahwa maling masuk melalui pintu depan dengan cara merusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pintu. 

Hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan. 

Penyelidikan mendapat titik terang setelah anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, Saat itu juga tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. 

Setiba di lokasi yang dituju, petugas melihat terduga pelaku sedang duduk di warung milik Lumping di Desa Tanjung Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus terduga pelaku Sis alias Sambo. 

Dalam penggeledahan petugas menemukan 2 unit HP diduga curian. Sedangkan 1 unit HP lainnya serta sepeda motor milik korban yang dicuri belum ditemukan. 

Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Sementara terduga pelaku Sis alias Sambo yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana. Ucap Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH.  (HP)

Posting Komentar

0 Komentar