Breaking News

6/recent/ticker-posts

SFD Residivis Curanmor Kini Berulah Kembali Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan satu orang tersangka SFD Residivis terkait kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengungkapkan tersangka SFD merupakan Residivis yang telah keluar masuk jeruji besi.

Tersangka, bernama SFD (35), warga Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 21:00 WIB."jelas Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH. Sabtu (27/05/2023).

Kejadian pencurian itu terjadi, Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14:00 WIB, milik korban Wina (39), warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah, di Dusun lll Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Barang bukti berupa, 1( satu) Unit sepeda motor yamaha Mio, BK 5607 SQ, 1(Satu) Buah kotak pengeras suara merk VDR.

Kemudian, Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, pada saat pelapor sedang berada di Medan, mendapat tlpn dari saksi Sarwono menyampaikan rumah miliknya yang berada di Dusun III Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kemalingan.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung kembali kerumah dan benar 1 (satu) unit sepeda motor merk mio dan 1 (satu) buah kotak musik, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 1 (satu) buah karung beras 5 kg, 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) buah TV sudah tidak ada lg atau hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku pencurian dirumah milik pelapor yaitu SFD.

Mendapatkan info tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung bergerak kerumah pelaku yang berada di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sesampai dirumah disana dilakukan penangkapan terhadap SFD, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian tersebut.

Kemudian team melakukan pengembangan untuk mencari BB, dan berhasil menemukan 1 unit septor dan 1 kotak pengeras suara milik korban. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar