Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Mengamankan Dua Pria Yang Memiliki Sabu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mengamankan 2 (dua) orang Pria memiliki, menyimpan dan mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka merupakan warga Dusun III Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, bernama Hendrik (34), sedangkan Hendrik Syahputra (40), warga Dusun I Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan kecil yg berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) buah alat bong / alat hisap.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, pada Kamis (13/04/2023), menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Kamis 13 April 2023, sekira pukul 00:35 WIB, di Dusun III Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Awalnya petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun III Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu."jelas Akp Jonni H. Damanik, SH. MH.

Masih dijelaskannya, Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Indrapura mengatakan, Personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus. SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya, bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki didalam rumah yang memiliki Narkotika Jenis sabu-sabu.

Kemudian, informasi tersebut unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut dan sekira pukul 00:35 WIB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Indrapura sampai ke lokasi dan melihat laki-laki yang dimaksud kemudian mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. "Pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar