Breaking News

6/recent/ticker-posts

Menyikat 12 Batang Besi Ulir Milik PT HK, Tembong Harus Berurusan Dengan Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. Kamis (13/04/2026).

Tersangka bernama Miswanto alias Anto Tembong merupakan warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, diamankan atas dugaan melakukan pencurian di gudang PT Hutama Karya (HK) Persero, di Dusun I Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

"Dalam aksi tersebut, terduga pelaku Miswanto alias Anto Tembong menyikat 12 batang besi ulir yang telah terfabrikasi dari gudang kontraktor PT HK pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Indrapura."Jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara Kasat Reskrik Polres Batu Bara Akp Elysa Sani Merynda Simaremare. S.I.K. MH.

Akp Elysa Sani Meryanda Simaremare juga  mengatakan, Miswanto alias Anto Tembong diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar saat baru keluar dari lokasi gudang dengan membawa hasil curiannya, Selasa (11/04/2023) sekitar pukul 01:00 WIB.(HP)

Masih dikatakannya, saat terduga pelaku sedang mengendap-endap di dalam gudang, pihak perusahaan menghubungi Satuan Reskrim Polres Batu Bara, mendapat telepon tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan menangkap terduga pelaku berikut barang bukti 12 batang besi ulir.

"Usai diringkus, Tembong langsung digelandang ke Polres Batu Bara berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut."pungkasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar