Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penjambret HP Asal Kota Tebing Tinggi Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (Satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau sebagimana dimaksud pasal 365 dan atau 480 dari KUHPidana.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ari Pranata, (36), warga Lengkuas Lk II Kel. Bandar Sakti Pada Hari Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 15:00 WIB, di Jln. Bulian Kel. Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Jum'at (31/03/2023).

Selanjutnya, Kronologi Kejadian pada hari Jumat Tanggal 24 maret 2023 sekira pukul 21:30 WIB, katika itu korban hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor saat melintas.

Pada saat itu ada 2 (dua) orang pelaku yang korban tidak ketahui secara tiba- tiba datang menyalip korban dari kiri dan merampas/mengambil 1 (satu) unit Heandphone merek Samsung Galaxy Tipe A53 5G warna hitam milik saya, kata Akp Jonni H. Damanik.

Yang mana Handphone tersebut pada saat itu korban pegang, selanjutnya saya mengejar para pelaku namun tidak dapat ditemukan.

Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerusuhan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A53 5G warna hitam, dan saya mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Lebih lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (Satu) orang laki-laki yang mengunakan Handphone tersebut di Top Ponsel Jln. Bulian Kel. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang dimaksud di Top Ponsel itu.

kemudian Team opsnal Polsek Indrapura mendatang laki-laki tersebut menanyakan Handphone tersebut dan team opsnal Polsek Indrapura mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A53 5G warna hitam dan 1(satu) orang laki-laki Ary Pranata dan tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar