Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Tolak Gugatan Perdata Cipto Halim Terhadap Hardi Mistani

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tebing Tinggi — Gugatan perdata yang dilakukan oleh Cipto Halim alias Anto warga perumahan Pencipta, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 46/PDTG/ 2022/PN Tbt, atas penjualan ubi kayu sebesar 106.740 kg yang diklaim Cipto Halim belum dibayarkan oleh CV. Serasi Jaya Sejati yang beralamat di Jl. Setia Budi Nomor 150 Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Jl. Merdeka Nomor 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Jumat (24/3/2023).

Penolakan keseluruhan gugatan perdata yang diajukan oleh Cipto Halim terhadap Hardi Mistani diputuskan dalam sidang e-court, oleh majelis hakim dengan amar putusan perkara Nomor 46, tanggal 24 Maret 2023.

"Kasus ini berawal dari penjualan ubi kayu oleh saudara Cipto Halim alias Anto kepada Hardi Mistani alias Acek Minyak tapi sebenarnya saudara Anto itu tidak menjualkan ubi kayu kepada Hardi Mistani tapi dia menjualkan kepada David alias Awi. David alias Awi itu menjual ubi kayu milik saudara Cipto Halim alias Anto kepada CV. Serasi Jaya Sejati. Pembayaran sudah dilakukan oleh CV. Serasi Jaya Sejati kepada David alias Awi tapi David alias Awi tidak membayarnya kepada saudara Anto," ucap Roy Fernando Salim S.H selaku kuasa hukum dari Acek Minyak.

"Pihak perusahaan juga sudah pernah mempertemukan saudara Cipto Halim dengan David alias Awi untuk menyelesaikan persoalan ini. Dari pertemuan itu Cipto Halim alias Anto mengatakan bahwa tanda tangan Anto dipalsukan oleh David namun kami tidak berani mengklaim apakah tanda tangani itu palsu atau tidak karena sampai hari ini kami tidak melihat saudara Anto itu melaporkan David atas tanda tangan tersebut. Jadi kami kami tetap menganggap bahwa kwitansi itu adalah kwitansi yang asli sebagai bukti pembayaran," tegas Roy

"Saya perlu ingatkan, bahwa hukum merupakan awal dari peradaban manusia untuk memperoleh keadilan tapi terkadang merupakan awal malapetaka dan penindasan bagi manusia bila ternyata dalam pemberdayaan hukum itu sendiri tidak dibarengi kearifan, konsekwensi, dedikasi yang tinggi dan penguasaan ilmu yang baik. Jadi artinya kepada saudara Anto berhati-hatilah," pungkas Roy Fernando Salim S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media Tarunaglobalnews.com

(Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar