Breaking News

6/recent/ticker-posts

Agus Salim Tersangka Penganiaya Anak Di Bawah Umur Diserahkan Kepala Dusun ke Sat Reskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Tersangka Agus Salim, (30) warga Dusun V Gang Sempurna Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara telah diserahkan Kadus Desa Ke Sat Reskrim Polres Batu Bara. Jum'at (03/03/2023).

Agus Salim diduga melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH, membenarkan tersangka penganiaya anak di bawah umur yang telah diserahkan Kepala Dusun ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Penganiayaan terhadap korban terjadi. Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 11:00 WIB, di Dusun V Jl. Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram  Kabupaten Batu Bara.

Masih dikatakan Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH, pada saat pelapor pulang kerumah di Dusun V Jl. Rakyat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Kemudian, melihat anak pelapor (korban) AI, dalam keadaan tergeletak di dalam rumah serta mengalami sakit pada bagian kaki. (HP)

Lalu menanyakan kepada anak pelapor penyebab kakinya sakit dan keterangan anak pelapor bahwa dirinya telah dianiaya oleh terlapor Agus Salim. dengan cara membantingkan dirinya ke tanah lalu memijak kakinya pada saat anak pelapor bermain dengan saksi Fizi sehingga mengakibatkan anak pelapor mengalami patah kaki sebelah kanan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan. Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. MH.

Posting Komentar

0 Komentar