NTB Dompu — Sosok pria berprofesi sebagai buruh bangunan warga Swete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu tak berkutik saat di grebek tim tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu.
Terduga di tangkap di salah rumah tepatnya lingkungan swete timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu karena di duga sebebagai cukong shabu, Kamis malam (02/02/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Guna menghindari penangkapan tersangka yang inprosudural pihak tim opsnal membacakan Surat Perintah tugas dari pimpinan di hadapan tersangka dan memanggil warga di sekitar TKP untuk menyaksikan proses jalanya penangkapan dan penggeledahan.
Berikut koronologis kejadian yang awak media kutib dari pernyataan versi Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH.
Kamis malam(02/02/2023) sekitar sekitar pukul 19.20 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Wilayah Lingkungan SWETE Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Merespon terhadap informasi itu kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Lalu berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Suswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, bebernya.
Alhasil setelah di lakukan pengintaian yang cermat dari tim opsnal, sekitar pukul 20.10 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP dan dan melakukan pengintaian disekitar rumah, tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Langsung melakukan Upaya penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang dimaksud, beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya personil Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa - 1 (Satu) buah plastik klip transtparaj yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga 5 (Lima) Gulungan plastik klip yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) Buah kotak Roko Surya, 1 ( Satu) buah korek api warna merah, 2 (dua) buah pipet yang bergariskan Hijau putih, 1 (Satu) buah tutupan botol Aqua yang sudah di modif, 1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah bundel plastik klip, 3 (Tiga) buah Unit Hp diantaranya :1 (Satu) buah Unit HP samsung warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp Vivo warna Biru, 1 (Satu) buah Unit HP Vivo warna Silver, Uang sebesar Rp. 159.000 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkas Melo sapaan akrab Kasat narkoba Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar