Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Woja Bongkar Penyelundupan Ratusan Dus Miras Ilegal Tujuan Lakey

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Sepandai-pandainya menjalani perbuatan jahat namun suatu saat pasti terbonglar juga, ungkapan tersebut di atas sejalan dengan hasil yang dilakukan oleh personil Kepolisian sektor woja saat ini. 

Intrik penyelundupan Ratusan Botol Minuman Keras Jenis Bir Bintang tanpa dokumen lengkap berhasil digagalkan Timsus Elang Polsek Woja dari satu unit Truck yang melintasi Jalan Lintas Sumbawa-Bima tepatnya di Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis, (9/2/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Informasi awal dari masyarakat bahwa minuman tersebut diketahui diangkut dari Mataram, Lombok rencananya akan diturunkan di kediaman warga inisial PG di Desa Hu'u, menggunakan Truk Merk Mitsubisi dengan Nopol EA 8351 TZ.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip yang di kutib awal media menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi terkait adanya truck yang memuat puluhan SPM tanpa dokumen.

Merespon informasi yang disebutkan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Katimsus Elang Sektor Woja Aiptu M. Saihun dan Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH., untuk menyelidiki keberadaan truk tersebut.

"Tak berlangsung lama, sebuah truk melintas kemudian diberhentikan untuk dilakukan penggeledahan," tutur Kapolsek.

Setelah dibongkar, rupanya truk yang dikendarai oleh pria inisial MY (35) asal Wawo, Kabupaten Bima itu mengangkut ratusan Botol Minuman keras jenis Bir Bintang tujuan Lakey Kecamatan Hu,u Dompu. 

"Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 631 Dus Minuman Keras jenis Bir Bintang ditutupi material bangunan yang ditutupi oleh terpal berwarna biru dan hijau," beber Kapolsek.

Dari keterangan pengemudi, sebelumnya minuman tersebut diangkut dari PT. BBIL, Jalan TGH. Saleh Hambali No. 333 Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, pada Hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 08.00 wita.

"Paketan rencananya akan diantar ke alamat Dusun Ncangga Lakey, Desa Hu'u, atas nama warga inisial PG, sebelum akhirnya dijegal oleh Timsus Elang," ungkap Kapolsek.

Kini, dapat diuraikan barang bukti berupa 600 Doos Merk Bir Bintang berat 620ml sebanyak 4464 botol, 25 Doos Merk Bir Bintang (Bintang Can Karton 24) berat 500ml sebanyak 300 botol, dan 6 Doos Merk Crystal (Bintang Crystal Botol 330ml sebanyak 47,5 botol.

Menurut Kapolsek, dimungkinkan Minuman Keras Jenis Arak Bali tersebut akan diedarkan atau diperjual-belikan secara illegal di wilayah Kabupaten Dompu oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu tampa memikirkan resiko yang akan terjadi. 

"Kini, barang bukti bersama pengendara telah diamankan di Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya. 

Selain itu Kata Kapolsek terhadap kasus ini akan kami kembangkan lebih dalam dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang bermain di balik kejahatan miras ini.

Dan atas perbuatan para pelaku bakal kami hadang dengan Perda Kabupaten Dompu dan atau peraturan di atasnya, pungkas Kapolsek Woja. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar