Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kepala Desa Tanjung Mulia Diduga Mempermainkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 Tentang Wewenang dan Jabatan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Kepala Desa dengan kedudukan nya membuat perangkat Desanya mengundurkan diri dari tugas yang diemban di Desa tersebut diduga sewenang-wenang memberikan Surat Peringatan (SP) satu, kepada Lima (5) Orang perangkatnya termasuk sekdes dan bendahara, yang sudah mengabdi cukup lama berkisar 12 Tahun di Desa tersebut,

Dengan hal ini team media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa di Kantor Desa nya sekitar Pukul 08.15 Wib, Rabu 08 Februari 2023, yang memberikan SP satu, sehingga Kelima (5) Kaur Desanya tidak bertugas kembali seperti biasa, guna mendapatkan informasi kenapa Kaur Desa Tersebut di (SP) satu. sampai keluar dari tugasnya sebagai Bendahara Desa, Sekdes, Kaur Umum, Kadus 4 dan Kadus 1,

Lantas Borkat selaku Kepala Desa menjawab mereka mengundurkan diri karena mereka tidak mau menjalani apa perintah Kades seperti Masuk Jam 08 Pagi dan Pulang Jam 16.00 wib, bila mau keluar harus izin dan semua perangkat Desa tersebut harus bisa Computer ujar kepala Desa, dan saya siap untuk di beritakan kemana mana. imbuhnya,

Hal ini terjadi di Kantor Desa Tanjung Mulia yang di Pimpin oleh Borkat yang berada di kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, 

 Lanjut Borkat menyampaikan juga bahwa semua perangkat yang bertugas di kantor Desanya harus bisa menggunakan computer, 

Dari pantauan awak media di lapangan berjumpa langsung dengan narasumber dikeluarkan dari Kantor Desa dimana kami mengabdi karena disuruh membuat Surat Pengunduran diri dengan hal tak wajar, 

Kami dites Computer dengan waktu yang singkat dan sebelum waktu yang di janjikan sudah di tes lagi, lantas kami di paksa harus buat surat pengunduran diri, lalu kami memberontak akan hal itu kepada kepala Desa, " tapi waktu yang bapak tentukan belum pas kenapa ini sudah di tes lagi, kami kan belum siap, sedih kali kami bang. 

Lanjut narsum bagaimana kami mau kerja bang, sementara kami di bawah tekanan kepala desa. Di kantor kami tidak di anggap sebagai bawahannya sehingga kami merasa tidak nyaman. imbuhnya,

hal ini terjadi diduga adanya kepentingan Pribadi oleh kepala Desa agar mereka dapat digantikan dengan yang lain. Yang lebih aneh lagi Rekomendasi pemberhentian belum di keluarkan oleh kecamatan. tapi Borkat sudah melakukan penjaringan, 

Diduga Kepala Desa Borkat tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ( Ayat 1 ) huruf e dan penjelasan nya "Azas ini mewajibkan setiap badan dan / atau pejabat pemerintahan untuk tidak mempergunakan kewenangan nya untuk kepentingan Pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut, tidak melampaui, tidak menyala gunakan, dan / atau tidak mencampur adukan wewenang nya",

Ismail sebagai camat tanjung morawa untuk mengepaluasi Kades Desa Tanjung Mulia, yang di duga tidak mengerti tentang aturan. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar