Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Remaja Terduga Curat di Ringkus Tim Puma Polres Dompu,1Tersangka Nyaris dihakimi Massa

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Setelah menerima perintah dari Kasat Reskrim, Tim Puma Polres Dompu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menimpa Hartati, Korban (59) warga Dusun Kala Timur, Desa O'o, Kecamatan Dompu, Senin (13/2/2023) sekira pukul 13.00 Wita.

Di toko Ibu Paruh Baya tersebut, sejumlah barang berharga menjadi sasaran aksi kejahatan 2 (dua) terduga masing-masing, IR (21) dan MT (18), dua remaja yang juga berdomisili di Dusun O'o Barat, Desa O'o.

Nahasnya, salah satu dari terduga nyaris dihakimi massa, hingga dievakuasi ke salah satu rumah warga sebelum dijemput Tim Puma Polres Dompu. 

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., saat di konfermasi awak media mengungkapkan, bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan laporan korban bernomor polisi: LP/B/ 22 / II /2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir sekitar 4 juta jika dirupiahkan," ungkap Kasat menjelaskan.

Terkonfirmasi ikhwal kejadian itu, kata Kasat, korban mengaku bahwa sebelum pulang ke rumah seperti biasa dia menutup dulu tokonya yang beralamat di Dusun O'O Barat. 

"Keesokan harinya, sekembalinya di toko, ia tak menemukan beberapa barang miliknya di dalam toko tersebut, hingga ia melaporkan kejadian ke SPKT Polres," jelas Kasat.

Sebelumnya, lanjut Kasat, berdasarkan laporan, salah satu terduga inisial IR, nyaris jadi bulan-bulanan warga sehingga Tim langsung mendapat perintah untuk turun mengamankan.

Tak berhenti di situ, sambung Kasat, Tim juga melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi terhadap IR, tim langsung bergerak mencari hingga menangkap salah satu terduga lain yakni MT.

Lebih lanjut, tambah Kasat, bersama terduga, tim juga mengamankan barang bukti (1) buah tas, tiga (3) buah celana, Satu (1) Buah Tabung Gas Elpiji, Satu (1) Unit Mesin Las 450 watt, Satu (1) Unit Mesin Gerinda, dan Satu (1) unit mesin bor elektrik, beber Kasat Reskrim. 

Saat ini terduga bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka bakal di jerat pasal 363 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, pungkas Adhar sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar