Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Pemuda Diduga Melakukan Pencurian Di Kantor Kepala Desa, Kini Harus Tidur Di Jeruji Besi Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka Dedek (33) dan Nanang (30), warga Dusun V Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH. MH, saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan penangkapan terhadap kedai tersangka yang diduga melakukan pencurian.

Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, juga menjelaskan kronologis kejadian, "Pada hari Senin Tgl 10 Oktober 2022 sekira pukul 09:00 WIB. pada saat pelapor sedang berada di Kantor Balai Desa Aras mengetahui bahwa telah hilang 1 (satu) unit Televisi merek Aquos yang terletak di ruang tunggu Kantor Balai Desa Aras.

Dengan mengetahui peristiwa kehilangan tersebut saksi pelapor mengecek dan mengetahui bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela balai desa, dan selanjutnya saksi korban membuat laporan ke Polsek Indrapura."jelasnya.

Kapolsek Indrapura juga menjelaskan Kronologis penangkapan, "Pada hari Rabu tgl 01 Februari 2023 sekira Pkl 02:00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho. SH, mendapat Informasi dari masyarakat Dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian televisi di Kantor Balai Desa Aras bernama Dedek dan Nanang.

Kemudian, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik, SH. MH, bersama kanit Reskrim Iptu Riwantho, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di Desa Aras, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut. "Pungkasnya.  (HP)

Posting Komentar

0 Komentar