Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kekerasan Yang Dialami Sukma Irawan Berakhir Dengan Restorative Justice

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Personil Polsek Labuhan Ruku menggelar Giat Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. Rabu (18/01/2023) sekira pukul 13:00 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media Tarunaglobalnews.com Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi. SH. MH, mengatakan, Dugaan kekerasan itu terjadi, Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 19:00 WIB. Di Dusun VI Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. 

Peristiwa tindak pidana secara bersama-sama dan melakukan Kekerasan terhadap Korban Sukma Irawan, (36), warga Dusun VI Desa Sentang yang dilakukan oleh pelaku Risman, (38), warga Dusun VI Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, dengan cara Pelaku memukul korban dibagian muka dan Punggung. 

Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 13:00 WIB, korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku.

Masih dijelaskan Akp Fery Kusnadi, Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.

"Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian. Korban dan pelaku yang sama-sama didampingi keluarganya dipertemukan. Keduanya saling meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya."jelas Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, SH, MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar