Breaking News

6/recent/ticker-posts

Hak Mantan Karyawan Yang Dikebiri, Muhammad Hansen Resmi Layangkan Surat Ke Disnaker Kabupaten Simalungun

Muhammad Hansen saat berada di Kantor Disnaker Kabupaten Simalungun. Rabu (4/1/2023)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Muhammad Hansen mantan karyawan PKS PT MASS (Mitra Agung Sawita Sejati) yang berada di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, secara resmi menyampaikan pengaduan terkait tindak lanjut perselisihan hak sebagai karyawan yang telah resign kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun. Rabu (04/1/2023) sekira pukul 11:00 WIB.

"Secara resmi sudah saya layangkan surat pengaduan terkait hak saya sebagai karyawan yang telah risegn dari PKS PT MASS Bandar Tinggi kepada Disnaker Kabupaten Simalungun, seperti yang diminta oleh Bapak Riando Purba selaku Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu."jelas Muhammad Hansen kepada awak media Tarunaglobalnews.com di halaman Kantor Disnaker Kabupaten Simalungun.

Muhammad Hansen saat mengantarkan surat tembusan ke DPRD Kabupaten Simalungun 

Masih dijelaskannya, Surat pengaduan tersebut juga saya tembusan kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Kapolres Simalungun serta Camat Bandar Masilam, dan semua surat tembusan tersebut saya sampaikan secara langsung.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Bapak Riando Purba selaku Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun yang telah menerima surat pengaduan saya secara kekeluargaan, Saya berharap pengaduan ini agar cepat ditangani serta terselesaikan."harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Kabupaten Simalungun Bapak Riando Purba, mengatakan, "Ok bang, Terimakasih nanti akan dipelajari dan ditindaklanjuti. Akan diinformasikan lagi nanti ya bang, secepatnya akan kita mediasikan antar abang selaku mantan karyawan dan pihak perusahaan PKS PT MASS."kata Bapak Riando Purba. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar