Breaking News

6/recent/ticker-posts

GKN, Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Uli Bersama Barang Bukti Narkoba

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Melalui kegiatan grebek kampung narkoba (GKN), Tim gabungan Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Uli (38) dari rumahnya di Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. 

Penangkapan tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH, pada Rabu (14/12/2022). 

Dikatakan Akp Sastrawan Tarigan, dari tersangka yang disinyalir merupakan pengedar sabu tersebut, tim gabungan menemukan dan menyita barang berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0, 39 gram. Juga disita 1 buah dompet, 1 unit HP merk Oppo, 1 pipet plastik, 6 lembar plastik klip transparan kosong 

"Berdasarkan hasil test urine terhadap tersangka dengan menggunakan alat teskid merk Aswer, Ternyata hasilnya positif mengandung metavitamine."jelas Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH.

Masih dijelaskannya, Tersangka ditangkap tim gabungan Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sie Propam, BNNK Batu Bara dan Sat Pol PP yang langsung dipimpinnya bersama Kanit II Satres Narkoba Iptu F Tamba saat melakukan penyisiran di Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 01:20 WIB. 

Kemudian, terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasatres Narkoba Akp Sastrawan Tarigan. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar