Breaking News

6/recent/ticker-posts

Maling Mesin Semprot, 2 Remaja Nyaris Dihakimi Massa, Polsek Manggelewa Amankan Pelaku


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Dua orang remaja pengangguran inisial FE (14) dan FA (20) asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, nyaris jadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok hendak mencuri 1 (satu) unit alat semprot hama milik Jumahir (50) warga Dusun Sama Kai Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

Awalnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pemilik alat (korban, red) dengan kedua terduga hingga dihadang warga kemudian diamankan di kediaman Kepala Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, tak selang lama akhirnya dievakuasi oleh personel Polsek Manggelewa. 

Keterangan dari Kapolsek Manggelewa pada awak media, menyebutkan awalnya kedua terduga dipergoki hendak membawa kabur 1 (unit) alat semprot pertanian merk Tanika milik warga setempat.

"Dipergoki oleh pemiliknya saat dibawa kabur menggunakan Motor Jupiter 125, kedua pelaku berboncengan menuju arah Desa Doromelo," ungkap Kapolsek.

Kemudian kedua terduga pelaku sempat dikejar oleh korban namun laju kendaraan keduanya terlampau cepat hingga korban dibantu warga lainnya menghubungi warga Desa Doromelo, untuk menghadang kedua terduga yang ciri dan identitasnya sudah di kasih tau oleh warga. 

"Benar saja, kedua terduga berhasil ditangkap warga, bahkan nyaris dihakimi massa, guna menghindari amukan masaa akhirnya warga mengamankan kedua pelaku di rumah Kades Doromelo, Supardin," jelas Kapolsek.

Mengingat jumlah massa yang relatif banyak yang hendak menghakimi kedua terduga, tambah Kapolsek, Personil Polsek Manggelewa diterjunkan untuk mengevakuasi kedua terduga dari rumah Kades Doromelo dan pelaku lolos dari amukan massa. 

"Untungnya anggota bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap kedua terduga kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek manggelewa untuk diproses lebih lanjut sesui prosudur hukum yang berlaku, tandas Kapolsek Manggelewa.

Atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja mengambil barang orang lain sehingga korban merugi jutaan rupiah sepantasnya kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Lanjut Kapolsek kedua pelaku kerap kali beroperasi pencurian di wilayah Kecamatan manggelewa dan penyelidikan akan kita kembangkan, pungkas Kapolsek. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar