Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Mengamankan Riski, Ini Kasusnya...

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar bersama anggota, Telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

Tersangka bernama Riski Ananda (22), Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Diamankan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di Jl. Rakyat Dusun Iv Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (12/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20:30 WIB, yang mana saat itu pelapor sedang menidurkan anak diruang tamu rumah neneknya.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor dengan menggunakan kaki sebelah kanan, Yang mengakibatkan pelipis mata pelapor luka, Selanjutnya tersangka memukul hidung pelapor dengan menggunakan tangan kiri mengakibatkan hidung pelapor mengeluarkan darah, setelah itu tersangka langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan.

Selanjutnya, Akp Jhon H. Tarigan, SH, mengatakan kronologis penangkapan, Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 17:00 WIB, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi yang di duga terssangka sedang berada di rumahnya di Jalan rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrin meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Akp Jhon H. Tarigan, SH,. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar