Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Dompu Bekuk Pengedar Barang Haram Jadah

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Sosok pria pengangguran warga Dusun Amamaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu inisial SU (28) diringkus oleh Tim Bravo Tambora karena sedang asik pesta shabu di rumahnya, selain itu terduga pelaku diduga menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu siap edar, Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 Wita.

Terduga SU diringkus bersama barang bukti 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi, Redmi warna putih.

Kasat narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H , saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa disamping Barang Bukti Sabu dan HP Xiaomi, Tim juga menyita barang bukti lain yakni, 1( satu) unit HP Nokia warna biru tua, serta uang tunai di duga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).

“Awalnya, tim menerima laporan dan informasi yang A1 dari masyarakat bahwa di rumah tersebut akan ada transaksi barang haram tersebut,” ucap Kasat Narkoba. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH, langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap seorang yang telah dikantongi ciri-cirinya. 

“alhasil sesudah mendapatkan informasi yang A1 kemudian kasat Narkoba segera kumpulkan anggota dan bergegas menuju ke salah satu rumah yang menjadi tempat transaksi jual narkotika jenis sabu tersebut yang telah dilakukan pemantauan untuk dilakukan penggerebekan,” ungkap Melo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Masih, kata Kasat, sebelum di lakukan penggeledahan di rumah pelaku lalu team memanggil warga dan aparat desa setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di rumah terduga SU, namun sebelum itu anggota Bravo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas kepada pelaku yang disaksikan oleh warga setempat. 

“setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti shabu dan lainya yang selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di Mako Polres Dompu untuk penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas perbuatan pelaku bakal di ganjar pasal 112,114 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar