Breaking News

6/recent/ticker-posts

Menjaga Memelihara Dan Memiliki Hewan Serta Tumbuhan Yang Dilindungi Dibatasi Oleh Undang-Undang

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sorong Papua Barat — Danrem 181/PVT Brigjen TNI Wawan Erawan, S.E., M.M., menghadiri Sosialisasi Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar oleh BKSDA, bertempat di Lapangan Tembak Korem 181/PVT Jln. Pramuka No. 1, Kel. Malamso, Distrik Malaisimsa, Kota Sorong Prov. Papua Barat, Jum'at (7/10/2022)

Danrem 181/PVT Brigjen TNI Wawan Erawan, S.E., M.M., mengungkapkan, Keinginan untuk menjaga memelihara dan memiliki hewan serta tumbuhan yang dilindungi, dibatasi oleh undang-undang yang mengikat, oleh karenanya kalau ada yang belum jelas agar ditanyakan supaya kita tidak terkena pasal dan agar hewan dan tumbuhan tetap lestari di alam liar.

“BKSDA menggandeng kita untuk mengamankan tentang pemeliharaan dan peredaran hewan dan tumbuhan yang akan di selundupkan ke luar Papua” ungkap Danrem 181/PVT.

Di tempat yang sama Kepala bagian tata usaha BKSDA, Budi Mulyanto S.Pd., M.Si, menyampaikan terima kasih kepada Danrem 181/PVT yang sudah memberikan kesempatan kami untuk mensosialisasikan pengamanan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Kami bukan menggurui tapi kita berbagi ilmu sharing pengetahuan apa yang kami tahu apa yang kami kerjakan kepada bapak, Ibu sekalian untuk nanti bersama-sama kita melangkah ke depan dalam membangun bangsa ini” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Perlunya kita menjalin koordinasi dan kerjasama karena undang-undang dan menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya Balai besar BKSDA Papua Barat. Kami merasa bangga bersama-sama dengan bapak-bapak anggota TNI khususnya dari POMAD dalam melakukan pengamanan dan pengawasan tumbuhan satwa liar.

Ditambahkan olehnya “Strategi penanganan yang dilakukan diantaranya, Deklarasi penanganan TSL Ilegal tahun 2017, Membuat call center BKSDA Papua Barat, Operasi gabungan dengan stake holders (TNI, Polri, Kejaksaan, Bea cukai, Stasiun karantina pertanian, Balai Gakkum Lhk dan BKSDA Papua Barat), Satwa yang telah disita/ditemukan dilakukan perawatan sebelum dilepasliarkan, Pembentukan MMP/MPA dan KTH masyarakat sekitar kawasan konservasi serta koordinasi lintas sektoral antar pimpinan”.

“Kendala yang ditemui dilapangan diantaranya, luas wilayah Provinsi Papua Barat yang begitu luas dan pintu akses keluar masuk manusia dan peredaran barang serta terbatasnya anggaran dan personil, Akses untuk melakukan penertiban TSL di tempat-tempat tertentu terbatas” ungkapnya.

Ikut dalam kegiatan Para Kasi Korem 181/PVT, Dan/Kabalak Aju Jajaran Kodam XVIII/Ksr, Pasi Pers Rem 181/PVT Mayor Inf Yuli Agus Padang, Pasi Ter Korem 181/PVT Mayor Cpm (K) Salomina, Kapenrem 181/PVT Mayor Inf Bambang Triyono, Pasi Pers Yon Zipur 20 Letda Czi Yulius Dwi Suno Aji.

(Penrem 181/PVT)

Posting Komentar

0 Komentar