Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kapolres Dompu Dampingi Bupati dan Forkopimda Tinjau Lahan HGU Yang Mangkrak di Doro Ncanga Pekat


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Setelah dikeluarkannya instruksi dari Bupati Dompu nomor: 188 /195/2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha (HGU), di lahan Eks PT. Asia Tinggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) di Doro Ncanga Kecamatan Pekat, Jajaran Polres Dompu bersama Bupati H.Kader Jaelani dan Forkopimda kembali meninjau lokasi tersebut, Jum'at (14/10/2022) sekira pukul 10.00 Wita.

Rombongan tiba di lakasi sekitar pukul 11.15 Wita dan meninjau langsung lokasi yang dimaksud, benar saja bahwa di lahan milik Taman Nasional Tambora yang ditemukan telah dipagar dan di kuasai oleh beberapa orang oknum warga, papar Kapolsek Pekat saat di konfermasi awak media diruang kerja tadi siang.

Hadir pada saat kunjungan, antara lain Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, didampingi oleh Kapolres Dompu, AKBP IWAN HIDAYAT S.I.K dan Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. M Taufik S.Sos, serta tampak pula, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, A.Md.Par., Camat Pekat NURAINI S.Pd., Danki Brimob AKP Yuswanto, SH, Danramil Pekat, Kapten Inf. Maturidi serta Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos,dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos., menyebutkan rombongan Forkopimda Dompu mulai pengecekan terutama terhadap kawasan Taman Nasional Tambora yang telah di kuasai oleh masyarakat dengan cara dipagari.

"Kemudian sekitar pukul 11.00 wita, rombongan Forkopimda Kabupaten Dompu kembali mengecek lahan di area PT UTL (Usaha Tani Lestari) di tempat kejadian perebutan lahan antara Tani Ternak dan kelompok Tani tebu," kata Kapolsek.

Lanjutnya, setelah melihat dan mengecek secara langsung kondisi lahan tersebut, Forkopimda Dompu memberi saran pada BKPH Tambora dan Taman Nasional Tambora untuk mendatakan warga yang telah menduduki lahan-lahan yang ada.

"Disarankan pada Balai Taman dan BPKPH agar bisa menghadirkan warga yang menguasai lahan Taman Nasional, PT. UTL dan Eks PT ATI tersebut," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, kaitan hal itu, pihak Taman Nasional dan BKPH Tambora juga disarankan agar mengajukan surat aduan kejadian tersebut ke Polres Dompu atau Kejaksaan Dompu supaya di bentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi.

Kapolsek menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus melakukan kordinasi dengan BKPH Tambora dan Taman Nasional Tambora sebagai tindak lanjut dari diterapkanya Instruksi Bupati terkait penertiban lahan yang tengah disengketakan.

"Juga melakukan deteksi dini dan deteksi aksi serta membuat baket. Sementara kegiatan Pengecekan Lahan yang di lakukan oleh Forkopimda Kabupaten Dompu berakhir pukul 13.30 wita, berjalan aman dan lancar," pungkas Kapolsek Pekat. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar